in ,

Biaya-Biaya yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal

Biaya-Biaya yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal
FOTO: IST

Biaya-Biaya yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal

Biaya-Biaya Yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal. Ketika melaksanakan pembukuan dalam rangka memenuhi kewajiban PPh, Wajib Pajak tentu harus memerhatikan ketentuan penghasilan dan biaya yang diatur dalam peraturan perundang – undangan perpajakan.

Salah satu elemen penting pembukuan yang diatur demi menghindari penghindaran pajak adalah ketentuan mengenai biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak diatur pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Pada pasal ini disebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ruang lingkup biaya 3M yang diatur pada pasal tersebut diantaranya:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

Antara lain:

– Biaya pembelian bahan;

– Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

– Bunga, sewa, dan royalti;

– Biaya perjalanan;

– Biaya pengolahan limbah;

– Premi asuransi;

– Biaya promosi dan penjualan lainnya;

Diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 02 tahun 2010, untuk dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong.

Kemudian apabila biaya promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk tersebut, bukan harga jualnya.

Biaya entertainment, representasi, dan jamuan tamu juga memiliki pengaturan yang sama, yakni harus memiliki daftar nominatif sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-27/PJ/1986.

– Biaya administrasi; dan

– Pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak – pajak selain PPh, sepanjang digunakan untuk 3M penghasilan yang termasuk obyek pajak PPh non – final. Contohnya adalah PBB, bea masuk, Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), BPHTB, dan Pajak Masukan (PM) yang tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

Untuk BPHTB atas tanah, maka dibebankan melalui amortisasi hak atas tanah, sedangkan BPHTB atas bangunan dibebankan melalui penyusutan bangunan. Untuk PM yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan selama PM tersebut benar – benar telah dibayar dan sehubungan dengan 3M penghasilan. Selain itu, PM sehubungan dengan aktiva berwujud atau tidak berwujud yang memiliki masa manfaat melebihi 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

b. Penyusutan dan amortisasi

Pembebanan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, dilakukan melalui penyusutan dan/atau amortisasi.

Kemudian penyusutan dan amortisasi atas nilai manfaat harta berwujud dan/atau berwujud harus dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Adapun penentuan tarif atau masa manfaat untuk penyusutan harta berwujud bukan bangunan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2009, sedangkan untuk harta tidak berwujud diatur pada PMK nomor 248 tahun 2008;

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Iuran kepada dana pensiun ini merupakan iuran yang dibayarkan oleh Wajib Pajak atau pemberi kerja, dan harus kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh OJK.

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta

Dapat dibebankan selama harta tersebut dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3M penghasilan. Harga penjualan barang tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

e. Kerugian selisih kurs mata uang asing

Sebagaimana diatur pada pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2010, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat  dibebankan selama kerugian tersebut tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan obyek pajak, atau termasuk 3M penghasilan non final, serta Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau Norma Penghitungan Khusus (NPK) dalam menghitung PPh terutang.

Kemudian pengakuan atas kerugian selisih kurs juga harus taat asas, artinya secara konsisten dalam menggunakan metode pengakuan biayanya. Terdapat dua metode yang dapat dipilih dalam mengakui fluktuasi kurs, yakni kurs tetap, dan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

Disebutkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.31/1990, terdapat 3 kategori biaya penelitian dan pengembangan, yakni:

– Biaya yg dikeluarkan dlm rangka penelitian dan pengembangan yg menurut peraturan per-UU-an perpajakan harus disusutkan/diamortisasi;

– Biaya yg dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan yg menurut ketentuan peraturan per-UU-an perpajakan merupakan biaya usaha sehari-hari, dibebankan sebagai biaya dalam tahun pajak tersebut;

– Biaya selain disebutkan diatas, antara lain biaya konsultan, perlakuan perpajakannya disesuaikan dgn prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku.

g. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dipekerjakan, maka Wajib Pajak dapat membebankan biaya beasiswa, magang, dan pelatihan dengan memerhatikan kewajaran. Biaya ini termasuk beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

Dengan syarat:

1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;

i. Sumbangan

Diatur pada PP no. 93 tahun 2010, sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal terdapat 5 jenis yakni:

–  Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;

Harus disampaikan secara langsung kepada BNPB atau secara tidak langsung kepada lembaga yang mendapat izin dari lembaga berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana atas bencana nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

– Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia;

Baca Juga  Kurs Pajak 6 – 13 Maret 2024

Harus disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan, contohnya perguruan tinggi terakreditasi atas penelitian dan pengembangan di bidang iptek dan seni budaya yang dilakukan di wilayah RI.

– Biaya pembangunan infrastruktur sosial;

Biasa disebut biaya corporate social responsibility atau CSR. Untuk dapat dibebankan secara fiskal, terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni:

1) Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal pada Tahun Pajak sebelumnya;

2) Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;

3) Didukung oleh bukti yang sah;

4) Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak;

5) Tidak ada hubungan istimewa antara pemberi dan penerima sumbangan;

6) Nilai tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya;

7) Sumbangan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana (rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik)

8) Sumbangan selain infrastruktur sosial dapat diberikan dalam bentuk uang/barang (diproduksi sendiri atau diperoleh pemberi sumbangan).

– Sumbangan fasilitas pendidikan;

Sumbangan berupa fasilitas pendidikan, misalnya fasilitas olahraga atau pramuka. Harus disampaikan melalui lembaga pendidikan, misalnya lembaga pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.

– Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;

Sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga, misalnya PSSI, PBSI, dan sebagainya.

j. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Biaya jenis ini baru diatur sebagai biaya yang boleh dibebankan secara fiskal pada UU HPP, karena ia menjadi obyek pajak apabila diterima sebagai penghasilan. Sebelumnya, biaya ini masuk ke pos biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal, kecuali untuk natura jenis tertentu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *