in ,

Perpanjangan Insentif PPN Properti Terbit Pekan Depan

Aturan Perpanjangan Insentif PPN Properti Terbit Pekan Depan
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah akan memperpanjang insentif PPN properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, aturan perpanjangan relaksasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan dirilis pekan depan.

“Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan. (Dalam proses) harmonisasi, jadi tinggal satu langkah saja, enggak akan terlalu lama. Kami harapkan bisa minggu depan keluar,” katanya melalui konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Jumat (6/8).

Sri Mulyani menyampaikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang sebelumnya dikeluarkan memang berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. Untuk itu, perpanjangan relaksasi untuk rumah tapak dan rumah susun tersebut akan diterbitkan dengan PMK baru.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Untuk yang Agustus sudah ter-cover di PMK 21, kemudian PMK yang terbit meng-cover September sampai dengan Desember untuk PPN yang ditanggung pemerintah sektor properti,” sebutnya.

Ia juga menuturkan, aturan baru nanti tidak mengubah syarat dan kondisinya, alias sama dengan sebelumnya. Yakni, bebas PPN 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar; sementara untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai maksimal Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Insentif tersebut berlaku maksimal untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *