in ,

Perpanjangan Insentif PPN Properti Terbit Pekan Depan

Bendahara negara ini juga mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah akan benar-benar melaksanakan perpanjangan insentif PPN properti DTP ini.

“Jangan khawatir, ini sudah diumumkan dan tinggal masalah proses perpanjangannya,” tegasnya.

Sebelumnya, asosiasi Real Estat Indonesia (REI) mengapresiasi wacana perpanjangan insentif PPN properti DTP karena insentif ini terbukti ampuh membantu sektor properti—dan turunannya—kembali pulih. REI melaporkan, pada kuartal pertama tahun 2021 pertumbuhan penjualan properti mencapai 15 persen dengan penjualan senilai Rp 200 triliun.

Penjualan terbanyak didominasi oleh rumah tapak seharga mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar atau 91,6 persen market penjualan properti selama insentif berlangsung. Di sisi lain, rumah subsidi justru mengalami penurunan penjualan karena stok dan kuotanya yang habis. REI memperkirakan, dengan adanya perpanjangan ini pertumbuhan penjualan properti hingga akhir tahun akan mencapai 20 persen.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Lalu, untuk merespons kebijakan pemerintah ini, REI akan menggenjot konstruksi dan penjualan properti hingga akhir tahun agar dapat mengerek ratusan industri lainnya yang terkena dampak dari pertumbuhan industri properti. Tercatat ada sekitar 174 jenis industri yang berhubungan dengan sektor properti di antaranya industri baja, keramik, cat, hingga alat rumah tangga. Selain itu, ada 350 industri kecil yang juga turut terkait dengan sektor properti seperti industri perabot rumah tangga dan aksesoris rumah.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *