Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, namun diskon yang diberikan akan dikurangi 50 persen, dan rencananya insentif PPN DTP ini akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.
“Pada insentif fiskal, PPN yang ditanggung pemerintah untuk perumahan ini telah disetujui oleh Bapak Presiden Joko Widodo, akan tetapi jumlah besarannya dikurangi. Persetujuan insentif PPN DTP untuk perumahan dilakukan karena masyarakat masih membutuhkan. Insentif ini juga diharapkan mendorong pemulihan sektor properti,” kata Airlangga dalam acara Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, pada (30/12).
Ia menjelaskan, untuk besaran insentif PPN properti Juni tahun 2022 akan dikurangi 50 persen. Pembelian rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen. Lalu, untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN sebesar 25 persen.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/2021, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas pembelian rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan insentif PPN DTP 50 persen berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar–Rp 5 miliar. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
Airlangga melaporkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 960 miliar untuk memberi diskon PPN pembelian rumah di tahun 2021. Hingga saat ini realisasinya hingga sudah mencapai 100 persen.
Comments