BKF: Insentif PPN Pembelian Rumah untuk Antisipasi Perlambatan Ekonomi Global
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen bagi rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar hingga 31 Desember 2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan, kebijakan ini diberikan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global.
Awalnya, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar hingga Juni 2024. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024, fasilitas PPN DTP 100 persen diberikan mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
Febrio menjelaskan, kebijakan tersebut didasari oleh peran sentral sektor konstruksi dan perumahan bagi perekonomian nasional. Sektor ini memiliki efek berganda, baik forward maupun backward linkage, termasuk penyerapan tenaga kerja. Pada kuartal II-2024, kontribusi sektor konstruksi mencapai sebesar 9,6 persen dan perumahan 2,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada kuartal yang sama dari sisi pengeluaran, kontribusi investasi properti mencapai 20,8 persen terhadap PDB.
“Kebijakan (perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen) ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global,” ujar Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/9).
Secara simultan, pemerintah turut menambah Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebanyak 34 ribu unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan, pemerintah juga memberikan berbagai dukungan kepada MBR. Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Febrio.
Adapun saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tumbuh di atas 5 persen di tengah dinamika kondisi global yang penuh ketidakpastian. Pada kuartal II-2024, pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh 5,05 persen, terutama didorong kuatnya permintaan domestik, investasi, dan ekspor.
“Meski demikian, Indonesia tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan global, seperti perlambatan ekonomi global, fragmentasi, hingga tensi geopolitik yang masih membayangi prospek ekonomi ke depan, terutama risiko turunnya permintaan global. Untuk mengantisipasi dinamika tersebut, dibutuhkan buffer dalam perekonomian dengan melakukan akselerasi pertumbuhan melalui penguatan kinerja sektor-sektor strategis,” ungkap Febrio.
Comments