in ,

Airlangga: Insentif PPN Properti Diperpanjang Juni 2022

Menilik efektivitas, berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI), pemberian insentif perpajakan itu ternyata tidak signifikan mendongkrak penjualan properti. Penjualan rumah sepanjang kuartal III-2021 masih terkontraksi 15,19 persen secara tahunan. Kinerja itu lebih menurun dibandingkan pada kuartal II-2021 yang terkontraksi 10,01 persen.

“Penurunan volume penjualan secara tahunan pada kuartal III-2021 disebabkan oleh penurunan penjualan yang signifikan pada tipe rumah kecil, sedangkan tipe rumah menengah dan besar tercatat mengalami kenaikan,” tulis dalam laporan BI bertajuk Survei Harga Properti Residensial Primer yang dirilis bulan November 2021.

Penjualan rumah tipe kecil terkontraksi 32,99 persen pada kuartal III-2021, semakin turun dari kontraksi 15,40 persen pada kuartal II-2021. Kinerja itu bahkan lebih dalam dibandingkan penurunan penjualan pada kuartal III-2020 yang terkontraksi 24,99 persen.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Di sisi lain, penjualan rumah tipe besar dan menengah menunjukkan penguatan. Penjualan rumah tipe besar tercatat kontraksi 12,99 persen pada kuartal II-2021 menjadi bertumbuh 45,57 persen pada kuartal III-2021. Pertumbuhannya bahkan lebih tinggi dari periode sebelum pandemi.

Hal senada juga terjadi pada penjualan rumah tipe menengah yang masih melanjutkan pertumbuhan positif sebesar 7,03 persen pada kuartal III-2021, dibandingkan kuartal sebelumnya tumbuh 3,63 persen. Namun, kinerja kuartal III-2021 itu belum berhasil mencapai pertumbuhan signifikan pada awal tahun 2021 yang mencapai 25,86 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *