in ,

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti

Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu harga jual maksimal Rp 5 miliar; merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan; dan diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Neilmaldrin mengatakan, besarnya insentif PPN DTP Properti diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar memiliki dua kriteria. Pertama, atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah, insentif yang diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang. Kedua, atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan lima miliar rupiah maka insentif yang diberikan sebesar 50 persen dari PPN terutang. Agar dapat menikmati insentif ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada DJP.

Baca Juga  Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *