Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Delapan pelaku usaha tersebut yakni TunnelBear LLC; Xsolla (USA), Inc; Paddle.com Market Limited; Pluralsight, LLC; Automattic Inc; Woocommerce Inc.; Bright Market LLC; dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.
“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Kamis (3/6).
Neil mengemukakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Adapun pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meliputi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri.
“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” imbuh Neil.
Comments