in ,

Pemerintah Usulkan Harga ICP dan BBM untuk RAPBN

Pemerintah Usulkan Harga ICP dan BBM untuk RAPBN
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan usulan Asumsi Dasar Sektor ESDM untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022 kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja di Jakarta, Rabu (02/06).

Ia menyebutkan, pemerintah mengusulkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam RAPBN 2022 sebesar 55-65 dollar AS perbarel. Angka ini tidak jauh berbeda dengan realisasi rata-rata ICP bulan Januari hingga 14 Mei 2021 sebesar 60,95 dollar AS perbarel. Rata-rata ICP tahun 2021 diproyeksikan sebesar 60 dollar AS perbarel, lebih tinggi dari ketetapan APBN sebesar 45 dollar AS perbarel.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Selain itu, berdasarkan beberapa proyeksi dari berbagai pihak dalam polling Reuters dan Departemen Energi AS, harga minyak dunia tahun 2022 diperkirakan dalam kisaran 56,74-64,52 dollar AS perbarel. Faktor lain adalah dinamisnya harga minyak dunia disebabkan oleh pemotongan produksi oleh anggota OPEC+, peningkatan fundamental di Amerika Serikat dan Tiongkok, serta pergerakan ekonomi dan peningkatan impor minyak oleh Tiongkok.

“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka pemerintah mengusulkan asumsi ICP dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022 sebesar 55-65 dollar AS perbarel,” ungkapnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *