in ,

Udemy Hingga Twitch Gabung jadi Pemungut PPN PMSE

Udemy Hingga Twitch Gabung jadi Pemungut PPN PMSE
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah menunjuk empat perusahaan Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), selama bulan Januari 2022. Empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.

“Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Rabu (23/2).

Lebih lanjut Neil menjelaskan, keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

“Udemy menyediakan layanan kursus on-line, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertainment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan,” ungkap Neil.

Dengan demikian, Neil menyebut hingga per 31 Januari 2022 tercatat ada 98 PMSE yang menjadi perusahaan pemungut PPN. Sebanyak 74 perusahaan di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 5,03 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini.

“Untuk bulan Januari 2022, total setoran PPN PMSE mencapai Rp 397,2 miliar,” imbuhnya.

Adapun pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10 persen dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak.

Baca Juga  KPP Pratama Tasikmalaya Usul Bentuk Forum Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan PPhTB 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *