“Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran. Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara,” jelas Neil.
Lebih lanjut Neilmadrin menyampaikan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Ke depan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Neil.
Untuk diketahui, kebijakan pengenaan PPN PMSE yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 ini memungkinkan Menteri Keuangan menunjuk perusahaan digital yang melakukan transaksi barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE, sebagai pemungut PPN.
Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN, para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi krittch eria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam kurun 1 tahun.
Apabila memenuhi persyaratan, pelaku PMSE akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.
Comments