in ,

DJP Tunjuk Delapan Pelaku Usaha PMSE Pungut PPN

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang telah ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut dari konsumen paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Dengan penambahan delapan perusahaan ini, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP sejak 1 Juli 2020 menjadi 73 badan usaha. DJP akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, terutama yang telah memenuhi syarat sebagai pemungut PPN yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Berdasarkan syarat itu, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha. Di sisi lain, pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk, tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya, antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri; serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Ditulis oleh

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *