Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Delapan perusahaan itu adalah Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com, L.P; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc; Nexway Sasu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, kedelapan perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” jelas Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com.
DJP kembali menegaskan, tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Pajak itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Comments