Pajak.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2022 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Jokowi mengingatkan jajarannya, fondasi paling awal dari pemulihan ekonomi adalah pengendalian Covid-19. Di saat yang sama, belanja pemerintah juga harus dipercepat, terutama untuk program bantuan sosial dan padat karya. Selain itu, sisi permintaan juga harus diperbesar dengan mendorong belanja masyarakat.
“Kita harus mempercepat belanja pemerintah, terutama berbagai bentuk bantuan sosial, padat karya, serta mendorong belanja masyarakat. Demand side harus diperbesar, sisi permintaan harus diperbesar,” katanya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021, Selasa (4/5).
Ia pun menyinggung adanya sejumlah APBD daerah yang masih mengendap di perbankan, dan belum dibelanjakan.
“Kemarin saya sudah mengingatkan, di akhir Maret 2021 di perbankan masih ada uang APBD provinsi, kabupaten, dan kota Rp 182 triliun, yang seharusnya itu segera dibelanjakan untuk memperbesar sisi permintaan, sisi konsumsi,” ujarnya.
Sektor industri, imbuh Presiden, juga harus didorong agar mulai bangkit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Comments