in ,

Tip Pemasaran Digital untuk UMKM

Tip Pemasaran Digital untuk UMKM
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Maraknya pemasaran melalui platform digital oleh UMKM selama pandemi menandakan saat ini semakin banyak pelaku usaha yang melek digital. Namun, di balik peluang dan segala kemudahan itu, ada beberapa hal yang patut jadi pertimbangan usahawan sebelum memutuskan terjun ke transformasi bisnis secara digital.

Pakar Digital Business dan Marketing Tuhu Nugraha mengungkapkan, pelaku UMKM biasanya dikenal dengan chief everything of office. Mulai dari operasional, manajemen, hingga pemasaran semua harus bisa dilakukan sendiri. Maka cara yang paling murah untuk melakukan inovasi ke ranah digital dilakukan lewat on-line, yaitu media sosial dan marketplace. Berikutnya, mereka juga disarankan untuk punya website sendiri. Hal ini agar meningkatkan loyalitas konsumennya.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

“Dengan punya website, usahawan bisa mengolah data dan menganalisis konsumen masing-masing mulai dari karakternya, polanya, dan lainnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (05/05/21).

Tuhu juga menambahkan, selain penggunaan ketiga medium di atas untuk strategi pemasaran, penggunaan aplikasi POS (point of sale) juga sama pentingnya untuk langkah konkret ekspansi bisnis. Hal ini ditujukan agar dapat meningkatkan efisiensi operasional. Sehingga, ketika pelaku UMKM membutuhkan kredit, laporan keuangan dan pertanggungjawabannya sudah lebih terorganisasi dengan POS. Sehingga UMKM tidak sampai terjebak di kerumitan manajemen operasional dan malah mencari pinjaman dengan bunga yang tinggi lantaran tidak memiliki pencatatan yang rapi.

Dengan adanya transformasi on-line, usahawan juga perlu untuk memetakan perencanaan dan strategi pemasaran konvesionalnya di tengah masa pasca-pandemi saat ini. Pertama, UMKM bisa bergabung dengan berbagai komunitas dan melakukan kolaborasi usaha. Kedua, terus meningkatkan performa usaha dengan upgrade lini usaha semakin bervariasi dan tepat sasaran. Ketiga, meningkatkan added value di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *