Pajak.com, Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR melakukan pembenahan rumah di Kawasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Senin (03/05) di Kantor SMF.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Ananta Wiyogo mengungkapkan bahwa dana yang dikeluarkan untuk kegiatan ini berasal dari dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.
“Dana yang dialirkan dalam program ini merupakan amanat dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada SMF yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Jadi dari rakyat kembali kepada rakyat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (04/05).
Ananta menambahkan, kerja sama ini merupakan realisasi dari program pengembangan rumah di daerah kumuh yang merupakan penugasan khusus SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan.
Comments