in ,

SMF Renovasi 28 RTLH di Kawasan Kumuh Pandeglang

SMF Renovasi 28 RTLH di Kawasan Kumuh Pandeglang
FOTO: IST

SMF Renovasi 28 RTLH di Kawasan Kumuh Pandeglang

Pajak.comJakarta – Warga di pemukiman kumuh Desa Teluk, Pandeglang, Banten, tersenyum sumringah saat mengetahui Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mereka tempati bakal segera direnovasi dan menjadi Rumah Layak Huni, oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. Melalui Program Peningkatan Kualitas Rumah di Daerah Kumuh, SMF telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,285 miliar untuk renovasi 28 RTLH di kawasan kumuh Pandeglang milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adapun anggaran tersebut merupakan bantuan dana hibah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang disalurkan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Dalam merealisasikan program tersebut, Special Mission Vehicle (SMV) milik Kementerian Keuangan ini bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Sebagai bagian komitmen dari rencana itu, Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, Bupati Pandeglang Ina Nurlina, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembinaan Manajemen 2, Direktorat PKP Mokhamad Fakhrur Rifqie menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sinergi, di Graha SMF, Jakarta Selatan, pada Senin (17/7).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, Program Peningkatan Kualitas Rumah di Daerah Kumuh merupakan implementasi dari tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) yang dicanangkan oleh pemerintah khususnya pilar ke 11, terkait pembangunan kota dan permukiman berkelanjutan.

Ia menambahkan, komitmen pembangunan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan SMF dalam mengentaskan rumah dengan kategori kumuh dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Adapun Pandeglang menjadi kota ke 18 dari 21 lokasi yang bekerja sama SMF dalam pembenahan kawasan kumuh.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Ananta menuturkan, Labuan dipilih karena sebagai jantung perekonomian Kabupaten Pandeglang yang sebagian besar areanya merupakan wilayah pesisir mencapai 2.747 kilometer persegi atau sebesar 29,98 persen dari wilayah Provinsi Banten.

“Wilayah kumuh Labuan, berdasarkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2020, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011 sampai 2031, termasuk ke dalam sistem pusat pelayanan PKL dengan kriteria kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai kegiatan dan jasa yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan,” kata Ananta dikutip Pajak.com, Selasa (18/7).

Selain itu, lanjut Ananta, Labuan juga berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten. Hal ini didukung oleh sederet rencana pengembangan struktur ruang di antaranya rencana peningkatan fasilitas terminal tipe B, pelabuhan pengumpan, dan pangkalan pendaratan ikan bagian barat Provinsi Banten.

Kemudian, adanya pembangunan jalan cincin bagian barat Provinsi Banten melalui Pandeglang sampai dengan Pantai Selatan (Kabupaten Lebak) dengan fungsi sebagai jalan arteri nasional, pembangunan jalan tol Merak–Labuan, hingga pembangunan jalan tol Labuan–Balaraja.

“Merujuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2011–2031, kawasan Labuan juga memiliki peran yang sangat penting dalam Pengembangan kawasan pantai barat Selat Sunda yang menjadi buffer zone terhadap kawasan strategis sekitarnya,” jelas Ananta.

Adapun nilai strategis kawasan yang dimaksud yakni sebagai kawasan strategis provinsi karena terdapat Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU) II Labuan, dan kawasan strategis kabupaten yang didukung oleh tiga wilayah kontributor ekonomi seperti Pantai Barat Selat Sunda, Koridor Pandeglang Kaduhejo, dan Koridor Labuan Panimbang.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Ananta pun berharap, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan terus menjaga dan merawat rumahnya sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang baik dari sosial maupun ekonomi.

Program Peningkatan Kualitas Rumah di Daerah Kumuh merupakan salah satu inisiatif strategis SMF yang bergulir sejak 2018. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 398 rumah di 21 kota seluruh Indonesia, seperti Yogyakarta, Tangerang, dan Pekalongan telah menerima manfaat dengan serapan anggaran mencapai Rp 28,75 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Deputi I Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengutarakan, perbaikan kawasan dan pembangunan RTLH merupakan bagian dari strategi pengurangan kantong kemiskinan dan berdampak positif pada daya ungkit peningkatan pendapatan warga.

Nunung bilang, Perjanjian Kerja Sama Sinergi yang dilakukan antara Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, dan SMF adalah aksi nyata atas upaya kolaboratif pelaksanaan strategi pengurangan kantong kemiskinan sebagaimana Instruksi Presiden No. 4/2022. Beleid tersebut menugaskan 28 kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya-upaya percepatan yang terpadu dan kolaboratif dalam penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tiga strategi.

“Ketiga upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yaitu strategi pengurangan beban, strategi peningkatan pendapatan, dan strategi pengurangan kantong kemiskinan,” kata Nunung.

Lebih lanjut, Nunung memaparkan bahwa tingkat kemiskinan ekstrem  menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022 sebesar 2,04 persen dan menurun di September 2022 sebesar 1,76 persen. Sementara untuk tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pandeglang pada Maret 2022 sebesar 1,82 persen.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh fenomena kemiskinan ekstrem adalah persoalan yang multidimensi.

“Penduduk miskin ekstrem dengan keterbatasan pendapatannya yang sangat rendah yaitu di bawah 1,9 dollar AS PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp 320.000 per bulan per kapita acapkali kesulitan dalam mengakses pangan, papan, sandang, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, sanitasi layak dan akses ekonomi,” ucapnya.

Berdasarkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Data P3KE) yang berada di desil 1 (kelompok keluarga 10 persen terbawah yang merupakan sasaran kemiskinan ekstrem), tercatat keluarga desil 1 Kabupaten Pandeglang sebanyak 29.907 keluarga.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 persen memiliki tanggungan anak sekolah, 10 persen memiliki tanggungan lansia, 40,9 persen menghuni RTLH, 35 persen mengakses sanitasi tidak layak, dan sebanyak 58 persen mengakses sumber air minum tidak layak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *