in ,

Pemerintah Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan

Ekosistem Pembiayaan Perumahan
FOTO : IST

Pemerintah Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan

Pajak.comJakarta – Pemerintah melalui dua kementerian yakni Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, bersama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF resmi membentuk ekosistem pembiayaan perumahan, pada Rabu (25/1). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Dirjen KN) Rionald Silaban menyampaikan, penguatan sinergi dengan para stakeholder sektor perumahan yang solid melalui pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan backlog ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau untuk masyarakat.

Rionald mengemukakan, pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan juga langkah awal bersama dalam menyelaraskan seluruh upaya pemenuhan hunian agar dapat berjalan dengan optimal, termasuk upaya-upaya pendanaan kreatif (creative financing). Ia menyebut, ekosistem dalam sektor perumahan ini melibatkan banyak pihak mulai dari sisi supply hingga sisi demand, baik regulator, BUMN, swasta, hingga masyarakat.

“Guna mewujudkan cita-cita negara untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi seluruh masyarakat, maka dukungan seluruh pihak dalam ekosistem perumahan mutlak dibutuhkan,” kata Rionald dalam pidato pembuka acara Penandatanganan Pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan di Jakarta, Rabu (25/1).

Pemerintah, lanjutnya, melalui berbagai instrumen fiskal telah berupaya mendukung pengembangan sektor perumahan khususnya kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta insentif pajak berupa pembebasan PPN dan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.

Baca Juga  Tunjukkan Kompetensimu, Berikut “Tips” Tingkatkan Rasa Percaya Diri di Kantor

Rionald menuturkan, pemerintah sejak 2010 silam telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 79,77 triliun untuk program FLPP. Realisasinya, pemerintah telah berhasil membiayai pembangunan 1.169.579 unit rumah MBR senilai Rp 100,32 triliun.

Selanjutnya, pemerintah melalui pemberian tambahan PMN kepada PT SMF (Persero) juga mengalokasikan porsi 25 persen pembiayaan KPR FLPP sejak tahun 2017 sebesar Rp 7,8 triliun. Alokasi tersebut kemudian di-leverage  mencapai Rp 15,04 triliun untuk mendukung pembiayaan bagi penyediaan 421.650 unit rumah MBR.

Di sisi lain, pemerintah selama lima tahun terakhir juga telah mengalokasikan SBUM bagi MBR rata-rata mencapai Rp 774 miliar untuk membantu 186.174 MBR setiap tahunnya. Lalu, pada tahun lalu pemerintah merealisasikan SSB sebesar Rp 2,57 triliun untuk membiayai 769.903 unit rumah MBR.

“Dana APBN untuk perumahan juga dialokasikan melalui anggaran belanja Kementerian PUPR, di mana selama tahun 2018–2022 telah direalisasikan sebesar Rp 36,22 triliun untuk 1.139.654 unit rumah; baik dalam bentuk pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan sarana prasarana umum,” ujarnya.

Selain kepada PT SMF, dana APBN tahun 2022 juga dialokasikan kepada Perum Perumnas sebesar Rp 1,57 triliun; serta kepada Bank Tanah dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk senilai Rp 2,48 triliun.

Ia berujar, ekosistem pembiayaan perumahan yang dimotori oleh Kementerian PUPR ini diharapkan dapat menjalankan kegiatannya secara teratur, adil, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Baca Juga  Mengenal Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia OJK

Setali tiga uang, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR (Dirjen PI) Herry Trisaputra Zuna berharap, para pemangku kepentingan dalam ekosistem pembiayaan perumahan dapat mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan.

“Hal tersebut dapat dilakukan melalui perluasan akses MBR kepada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rental To Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO), meningkatkan ketersediaan land bank, pembangunan hunian yang terintegrasi dengan TOD, dan penerapan green financing dalam rangka merespons dampak perubahan iklim dan  mendapatkan nilai tambah dengan adanya green economy,” pungkasnya.

Adapun pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan oleh Dirjen PI Herry Trisaputra Zuna, Dirjen KN Rionald Silaban, dan Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo.

Penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, menjadi komitmen bersama dalam melakukan sinergi melalui forum koordinasi antarkementerian/lembaga untuk pengembangan perumahan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing.

Kedua, menyusun rekomendasi kebijakan penguatan pasar pembiayaan primer perumahan maupun pasar pembiayaan sekunder perumahan. Ketiga, melakukan sinergi bagi para pihak untuk mendukung pengembangan  perumahan.

Dalam MoU tersebut, DJPI bertugas mengidentifikasi isu sektor perumahan dan permukiman, ketersediaan kebijakan, serta regulasi sektor perumahan dan permukiman sesuai dengan kewenangannya; memberikan data-data yang relevan kepada pemangku kepentingan lainnya mengenai isu sektor perumahan dan permukiman, juga ketersediaan kebijakan dan regulasi sektor perumahan dan permukiman.

Baca Juga  Indonesia Prima Luncurkan Primabiz, Dorong UKM Menuju Kesuksesan Global

Selain itu juga membahas, menelaah, dan memberikan saran terhadap konsep kajian yang telah disusun oleh pihak ketiga sehubungan dengan peranan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan; mengeluarkan rekomendasi mengenai usulan pembentukan regulasi di bawah kewenangan DJPI, termasuk melakukan penilaian mengenai kelayakan kajian final sebagai salah satu prakarsa dari DJPI; melakukan tugas-tugas lain untuk pelaksanaan peranan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.

Sementara SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, berperan sebagai katalisator pengembangan sektor pembiayaan perumahan dengan menjalankan tanggung jawab sebagai Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan. Dalam waktu dekat, ekosistem pembiayaan perumahan bakal menginisiasi penyusunan pedoman tata kelola secara teknis dan strategis, serta penyusunan rencana kegiatan tahunan yang memuat kegiatan-kegiatan terkait pengembangan perumahan di tahun berjalan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *