Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menawarkan beragam insentif pajak untuk investor yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 dalam klaster Belanja Perpajakan menyatakan, insentif yang dapat diperluas oleh pemerintah, antara lain meliputi tax holiday, tax allowance, Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang strategis, dan lainnya.
“Pembangunan IKN merupakan proyek dan investasi besar yang dilakukan dalam periode waktu yang tidak singkat. Tahapan pembangunan infrastruktur yang meliputi infrastruktur dasar dan utama akan menjadikan pembangunan IKN sebagai area yang tangguh beserta seluruh infrastruktur dan ekosistemnya. Pemerintah dapat merelaksasi fasilitas perpajakan melalui penambahan sektor eligible untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance, PPh ditanggung pemerintah, pembebasan PPN atas barang strategis maupun atas proyek pemerintah, serta pembebasan bea masuk atas impor untuk penanaman modal maupun atas impor barang pembangunan pembangkit listrik,” jelas Kemenkeu dalam dokumen KEM-PPKF 2023, dikutip Pajak.com (23/5).
Komitmen untuk pemindahan IKN Nusantara ditunjukkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Namun, pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara mempunyai konsekuensi pendanaan yang tidak sedikit, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu, diantaranya dibutuhkan untuk pembangunan gedung perkantoran, perumahan, sarana dan prasarana untuk air bersih, air kotor, jalan (tol dan non-tol), serta infrastruktur pendukung lainnya. Selain itu, diperlukan juga anggaran untuk pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain dari APBN, pembangunan IKN Nusantara juga membutuhkan investasi swasta.
“Kombinasi sumber pendanaan dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah juga dimungkinkan. Salah satunya adalah dari hasil pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP). Selain itu, dimungkinkan juga dengan sinergi antara pemerintah dan badan usaha melalui skema KPBU maupun melalui keikutsertaan pihak lain. Keikutsertaan pihak lain ini dimungkinkan melalui penguatan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), pembiayaan kreatif, dan penugasan badan usaha. Untuk mendukung penugasan badan usaha ini, pemerintah dapat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi pemerintah, jaminan pemerintah, dan insentif perpajakan,” demikian penjelasan dalam dokumen KEM-PPKF 2023.
Comments