in ,

Pemerintah Beri “Tax Holiday” Investor di IKN Nusantara

Pemerintah Beri “Tax Holiday”
FOTO: IST

Pajak.com, Kalimantan Timur – Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada para investor yang menanam modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya berupa tax holiday. Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Seperti diketahui, tax holiday adalah pengurangan atau penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) bagi investor yang melakukan penanaman modal pada industri pionir.

“Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diberikan fasilitas/insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian kutipan Pasal 188 PP Nomor 17 Tahun 2022 yang dikutip Pajak.com (7/5).

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Kemudian, Pasal 11 menegaskan, insentif fiskal merupakan salah satu dukungan pemerintah. Adapun insentif diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan kebutuhan proyek, baik oleh menteri, kepala lembaga, kepala otorita IKN, atau kepala daerah. Dengan demikian, secara keseluruhan dukungan pemerintah terbagi menjadi dua, yakni dari pemerintah daerah (pemda) dan otorita IKN; serta dukungan menteri.

Pemerintah pusat juga dapat memberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk kepentingan umum. Namun, Pasal 39 mengingatkan, bahwa dukungan menteri harus tetap memerhatikan kapasitas fiskal nasional.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *