in ,

Pemerintah Beri “Tax Holiday” Investor di IKN Nusantara

Teknis penetapan tarif pajak dan pungutan khusus termaktub dalam Pasal 57 PP Nomor 17 Tahun 2022.

“Dalam rangka pengenaan pajak khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 56, kepala otorita menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita IKN kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dilakukan reviu,” demikian bunyi Pasal 57.

Setelah disetujui oleh menteri terkait, maka pemerintah lewat kepala otorita akan meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah itu, kepala otorita IKN Nusantara akan menetapkan peraturan teknisnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *