in ,

Kelebihan KPR Syariah Dibandingkan Konvensional

Kelebihan KPR Syariah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pembelian hunian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil. Apalagi, selama beberapa tahun terakhir, KPR syariah semakin diminati masyarakat. Menurut riset Consumer Sentimet Study H1 yang dilakukan salah satu situs jual beli properti terkemuka di Indonesia tahun lalu, peminat KPR syariah semakin meningkat. Sebaliknya, peminat KPR konvensional menurun dari 29 persen pada semester I 2021. Lantas, apa kelebihan skema KPR syariah dibanding konvensional?

KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang berupa pembiayaan jangka pendek, menengah maupun panjang untuk membeli rumah baik bekas atau baru dengan menggunakan prinsip atau akad. Produk ini biasanya disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Perbedaannya yang paling signifikan antara KPR syariah dan konvensional terletak pada proses transaksinya. KPR konvensional melakukan transaksi uang, sementara KPR syariah melakukan transaksi barang. Dalam KPR syariah, tidak ada kenaikan cicilan karena produk tidak terpengaruh inflasi, tidak mengenal sistem suku bunga, tidak menerapkan bunga berganda atau compound interest dalam perhitungan margin atau angsuran cicilannya. Sementara pada KPR konvensional menerapkan suku bunga tidak tetap. Artinya, besaran bunga yang dibayarkan tidak selalu sama. Perubahan bersifat fluktuatif tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Dari sisi masa periode pelunasan, dengan skema KPR konvensional, jangka waktunya biasanya cukup lama, yakni sekitar 20 hingga 30 tahun. Sebab, semakin lama nasabah membayar cicilan dengan suku bunga fluktuatif maka semakin menguntungkan pihak bank. Sementara KPR syariah memilih jangka waktu tidak terlalu lama, yakni 10 hingga 15 tahun. Hal ini karena bank atau UUS tidak mengambil bunga dari nasabah melainkan keuntungan dari hasil penjualan rumah.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Sebagai informasi, ada empat jenis akad KPR syariah, yaitu akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna dan akad ijarah muntahiyah bit tamlik. Namun, yang umum digunakan dalam kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia hanya dua yaitu murabahah dan musyarakah mutanaqisah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *