in ,

Pajak Kripto Berlaku, Ini Perubahan Biaya “Trading”

Pajak Kripto Berlaku
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas perdagangan aset kripto sejak 1 Mei 2022. Para pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun telah menerapkan kebijakan itu. Misalnya, Indodax, melakukan perubahan dengan menaikkan trading fee dari 0,3 persen menjadi 0,51 persen. Sementara Tokocrypto, menetapkan trading fee menjadi 0,31 persen.

“Sehubungan dengan adanya pajak transaksi aset kripto PPN 0,11 persen dan PPh 0,1 persen. Per tanggal 1 Mei 2022 pukul 00:00 WIB, Indodax melakukan perubahan biaya trading. Indodax menaikkan trading fee untuk taker dari 0,3 persen menjadi 0,51 persen,” tulis manajemen Indodax, dikutip Pajak.com (7/5).

Baca Juga  DJP Jelaskan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Saat ini Indodax belum membedakan biaya dan besaran pajak antara customer buyer dan seller sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Namun, yang jelas Indodax akan melakukan pemotongan dan penyetoran sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

“Bukti potong akan bisa diunduh setelah peraturan teknis sudah diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sesuai PMK Nomor 68, bukti pungut PPN terhadap transaksi pembelian kripto adalah sebesar 0,11 persen. Sesuai PMK, bukti potong PPh terhadap transaksi penjualan kripto adalah sebesar 0,10 persen. PPN dan PPh tersebut secara otomatis dipungut/dipotong oleh Indodax, member tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian/penjualan aset kripto,” jelas manajemen Indodax.

Baca Juga  KPP Pratama Pondok Gede Apresiasi 100 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar

Indodax pun mengumumkan, besaran biaya dan tata cara pemotongan pajak ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan aturan dari DJP. Di sisi lain, Indodax memastikan, deposit atau penarikan aset kripto tidak dikenakan PPN maupun PPh.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *