in ,

Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak Investor IKN Nusantara

Ketentuan mengenai pemberian insentif pajak untuk pembangunan IKN Nusantara juga telah diatur dalam aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.

“Fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemerintah dapat membebaskan bea masuk dan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk kepentingan umum,” bunyi Pasal 188 PP Nomor 17 Tahun 2022.

Tak hanya itu, Otorita IKN Nusantara juga berwenang untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan peraturan pajak daerah.

“Insentif atau fasilitas pajak khusus IKN yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN,” demikian bunyi Pasal 188 PP Nomor Tahun 2022.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Sidik Pramono berharap, adanya pelbagai insentif pajak diharapkan mampu menarik lebih banyak investor dalam program pembangunan IKN Nusantara.

“Dengan adanya tax holiday, investor akan semakin banyak dan tertarik serta secara konkrit merealisasikan investasinya dalam program pembangunan IKN Nusantara,” kata Sidik.

Ditulis oleh

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *