in ,

Pekerja Industri Rokok Tolak Revisi PP 109/2012

Pekerja Industri Rokok Tolak Revisi PP 109/2012
FOTO : IST

Pekerja Industri Rokok Tolak Revisi PP 109/2012

Pajak.com, Jakarta – Serikat pekerja industri rokok menolak rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi. Melalui revisi ini, pemerintah rencananya akan melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, pihaknya secara tegas menolak rencana pemerintah untuk merevisi PP 109/2012. Menurut Sudarto, Menurut mereka, revisi PP 109/2012 bukan solusi yang tepat dalam menangani permasalahan pertembakauan di Indonesia. Jika jadi diterapkan, revisi PP itu akan semakin menekan industri hasil tembakau sebagai sawah ladang dan sumber mata pencaharian sebagian besar anggota RTMM.

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

“PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah tepat dan tidak perlu direvisi. Jika dilakukan revisi, para pekerja akan semakin tertekan. RTMM akan mempertahankan keadilan bagi anggota kami,” ujar Sudarto dalam keterangan tertulis Selasa (24/1/23).

Sudarto mengingatkan sering kali pekerja di industri rokok menjadi pihak yang termarginalkan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mengancam mata pencaharian mereka. Padahal, lanjut Sudarto, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sudarto pun mengingatkan agar dalam membuat kebijakan, pemerintah melakukan mitigasi bagi pihak-pihak yang terdampak. Namun, menurut dia, sampai saat ini pihaknya tidak pernah tahu mitigasi pemerintah seperti apa.

“Proses revisi PP 109/2012 ini bertentangan dengan undang-undang karena tidak mengakomodasi kepentingan pihak yang terlibat,” tegas Sudarto.

Sementara itu, Ketua Umum Pakta Konsumen Ari Fatanen menilai, pemerintah enggan untuk merangkul 69,1 juta konsumen rokok di Indonesia dalam perumusan dan penegakan kebijakan tembakau. Menurutnya, Konsumen rokok seperti anak tiri lantaran walaupun menyumbang cukai, infrastruktur, pembangunan, tapi hak partisipatif secara konstitusional saat ini belum diberikan.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

“Sampai hari ini masih jarang terjadi apalagi di level setingkat menteri seperti halnya PP 109/2012. Justifikasi dengan satu sudut pandang saja,” ujar Ari.

Padahal, menurut Ari, substansi PP 109/2012 dipandang sudah cukup untuk mengatasi permasalahan terkait rokok, hanya masih lemah dalam praktiknya. Alih-alih revisi, Ari menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang harus diperkuat pemerintah guna mencegah perokok anak.

Dari perspektif akademisi dan pengamat kebijakan, Agustinus Moruk Taek, menjelaskan PP 109/2012 sudah komprehensif. Aturan ini telah mengakomodasi seluruh aspek terkait, termasuk larangan akses untuk anak berusia 18 tahun ke bawah.

Menurut Ari, revisi PP tersebut bukan solusi lantaran masih relevan digunakan. “Buktinya, berdasarkan data BPS, jumlah perokok anak mengalami penurunan selama empat tahun terakhir,” ucapnya.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Ari mengatakan, tugas besar terkait dengan PP 109 ini adalah penegakan dan evaluasi implementasi. Agustinus juga melihat usulan revisi PP 109/2012 tidak berdasarkan data yang valid sehingga mendiskriminasi salah satu pihak.

“Jadi, untuk PP 109/2012 ini, kita harus sama-sama kawal implementasinya, bukan merevisi. Aturan ini juga menyangkut kepentingan multisektoral sehingga kebijakan yang menyangkut multisektor tidak hanya harus mengutamakan aspek manfaat akan tetapi juga keadilan hukum,” kata Ari.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *