in ,

Tarif Cukai Rokok Elektrik Tahun 2023 dan 2024

Tarif Cukai Rokok Elektrik
FOTO : IST

Tarif Cukai Rokok Elektrik Tahun 2023 dan 2024

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI menyepakati rencana kenaikan tarif cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) yang hanya berlaku selama 2 tahun. Dimana sebelumnya pemerintah mengusulkan mengusulkan berlaku selama 5 tahun. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P mengungkapkan, kebijakan soal besaran kenaikan tarif cukai REL dan HPTL sebaiknya disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR telah sepakat menaikkan tarif cukai REL dan HTPL rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk 2 tahun kedepan. Selain itu, administrasi cukai REL dan HPTL juga disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan perjualan eceran per harga jual eceran (HJE) yang dimilikinya.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Kemudian penambahan fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HTPL,” ungkapnya saat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, anggota dan pimpinan Komisi XI menginginkan agar pembahasan mengenai penyesuaian cukai hasil tembakau dan rokok elektrik dapat dibahas secara mendalam sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan tidak sekadar dilakukan dalam rapat terbatas pemerintah.

Dolfie mengatakan bahwa usulan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dimana, pada Pasal 5 Ayat 4 disebutkan bahwa penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada rancangan APBN, dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

“Kami berharap agar kedepan siklus pembahasan APBN sesuai dengan undang-undang cukai, apabila ada kebijakan terkait dengan cukai agar dibahas di Komisi XI,” katanya.

Selain itu, Komisi XI DPR juga mendorong Kemenkeu untuk menjalankan kebijakan kenaikan tarif cukai memerhatikan kepentingan dan tenaga kerja industri hasil tembakau nasional, dan sektor kesehatannya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tarif cukai REL dan HPTL perlu dinaikan secara reguler agar konsumsinya dapat dikendalikan. Bahkan, kebijakan tarif yang disusun secara multiyear juga dilakukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Melihat hal tersebut, Menkeu mengutarakan bahwa pemerintah tidak keberatan jika kenaikan cukai REL dan HPTL sebesar 15 persen dan 6 persen hanya berlaku untuk 2 tahun kedepan.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 193 Tahun 2021, rokok elektrik dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *