in ,

Lagi, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari
FOTO : IST

Lagi, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

Pajak.com, Jakarta –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) kembali menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Adapun penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaktim Sugeng Satoto mengungkapkan, akibat perbuatan yang ditimbulkan tersangka, negara telah dirugikan senilai lebih dari Rp 5,65 miliar. Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan tersangka yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Untuk menindak pelaku pidana di bidang perpajakan itu, Kanwil DJP Jaktim mengacu pada 39 ayat 1 huruf c, Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Sugeng memastikan kalau Tim Penyidik Kanwil DJP Jaktim telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

“Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Kamis (12/1).

Di samping itu, selama proses penyidikan, tersangka juga telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP, setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

“Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi sinergi dari berbagai pihak termasuk dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepolisian Polda Metro Jaya dalam mengungkap tindak pidana bidang perpajakan ini.

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi Wajib Pajak, tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *