in ,

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU HPP

tolak uji materiil uu hpp
FOTO: Mahkamah Konstitusi RI

Pajak.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima serta menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun permohonan pengujian materiil UU HPP ini diajukan seorang wiraswastawan bernama Priyanto sejak 28 Januari 2022.

Dalam pandangannya, ia sangat berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan sejumlah pasal dan bab berikut penjelasannya dalam UU HPP, yang diajukan pengujian materiilnya dalam permohonannya. Adapun beberapa materiil yang dimaksud termuat dalam klaster Pajak Penghasilan (PPh), klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS), klaster pajak karbon, dan klaster cukai.

Ketua MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya memutuskan, pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945, serta tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal-pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

“Selain itu, pemohon juga tidak menguraikan mengenai kaitan antara kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dengan inkonstitusionalitas norma. Akan tetapi, justru lebih banyak menguraikan adanya potensi kerugian dalam kasus konkret yang nantinya berpotensi akan dialami oleh pemohon, dan juga mengarahkan mahkamah untuk merumuskan norma baru dengan menyatakan pasal yang telah dihapus dalam UU a quo untuk dihidupkan kembali, dengan meminta untuk menambahkan pemaknaan sebagaimana telah pemohon uraikan dalam petitum permohonan a quo,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 19/PUU-XX/2022 secara daring, Kamis (7/7).

Tak hanya itu, menurut MK, argumentasi Priyanto justru belum menggambarkan secara utuh dan jelas adanya pertentangan norma antara pasal yang diuji dengan UUD 1945; khususnya terkait dengan diberlakukannya PPN bagi jasa pendidikan, kebutuhan pokok, jasa medis dan jasa pelayanan sosial, pengampunan pajak, dan cukai yang menurutnya telah menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *