in ,

Negara Berkembang Implementasikan Konsensus Pajak

Negara Berkembang Implementasikan Konsensus
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presidensi G20 Indonesia akan menggelar Ministerial Tax Symposium sebagai bagian dari pertemuan 3rd Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G-20 di Bali, 14 Juli 2022 mendatang. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengungkapkan, dalam simposium itu anggota G20 akan membantu negara berkembang mengimplementasikan konsensus pajak global.

“Forum itu memang permintaan Indonesia supaya tidak hanya mengedepankan kepentingan negara-negara (anggota G20), melainkan membantu negara berkembang. Pertemuan juga akan membahas isu-isu pajak yang penting bagi negara-negara berkembang,” ungkap Mekar dalam Road to G20, yang disiarkan secara virtual, (7/7)

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Secara detail, ia mengatakan, G20 Ministerial Tax Symposium akan terbagi dalam dua sesi. Pertama, membahas dukungan agar negara berkembang mampu memperkuat upaya mobilisasi sumber daya domestiknya. Dalam hal ini G20 akan mendorong penerapan standar transparansi dan pertukaran informasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan menciptakan pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Kedua, G20 Ministerial Tax Symposium bakal membahas dukungan teknis yang diberikan negara G20 kepada negara berkembang agar dapat mengimplementasikan solusi dua pilar konsensus pajak global. Sebab salah satu dampak dari implementasi dua pilar itu adalah perubahan lanskap perpajakan internasional.

“Misalnya, pada Pilar 2, kesepakatan tentang tarif pajak minimum global sebesar 15 persen akan berpengaruh besar pada negara berkembang yang mengandalkan insentif untuk menarik investasi. Sehingga dalam sesi kedua akan membahas bagaimana cara terbaik yang lebih optimum untuk negara-negara berkembang mempersiapkan diri terkait perubahan lanskap perpajakan internasional,” ungkap Mekar.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *