in ,

Negara Berkembang Implementasikan Konsensus Pajak

Seperti diketahui, saat ini anggota G20 terus membahas solusi dua pilar yang telah diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk di Forum G20.

Adapun proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) diusulkan untuk mengurangi kompetisi pajak, serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen.

Kendati demikian, menurut Mekar, pemerintah akan terus mengamati dinamika pembahasan solusi dua pilar pajak global itu. Pilar 1 masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan. Sebab dinamika yang berkembang belum sampai mengarah pada kesepakatan. Sementara Pilar 2 dapat diimplementasikan lebih awal karena pembahasannya cepat mencapai mufakat.

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

“Konsep awal untuk Pilar 2 saat ini telah disepakati. Selain itu, OECD juga telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules atas kerangka aturan Pilar 2, yang kini sedang pada tahap konsultasi publik oleh Inclusive Framework,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *