in ,

3 Daerah Selenggarakan Pemutihan Pajak di 2023

Daerah Selenggarakan Pemutihan Pajak di 2023
FOTO; IST

3 Daerah Selenggarakan Pemutihan Pajak di 2023

Pajak.com, Aceh – Di awal tahun 2023, beberapa pemerintah daerah (pemda) selenggarakan program pemutihan pajak daerah, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pajak lainnya, seperti pajak hotel atau restoran. Pemda yang menyelenggarakan itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Pemprov Riau, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur).

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyebutkan, Pemprov Aceh mengadakan program PKB berlangsung dari 2 Januari 2022 hingga 28 Februari 2023. Program ini tertuang melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.

BPKA menguraikan, program terdiri dari insentif, pertama, penghapusan denda keterlambatan PKB, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok tunggakannya saja. Kedua, Pemprov Aceh juga memberikan insentif berupa keringanan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ketiga, Wajib Pajak yang menunggak PKB di atas tiga tahun mendapatkan pemutihan, yakni cukup bayar pokok pajak tiga tahun.

Baca Juga  Tahapan Menghitung Besaran Penghasilan Kena Pajak

“Ayo! Manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh mulai 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023. Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor samsat terdekat dengan membawa berkas berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)/BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tulis BPKA, melansir dari Twitter @bpkaaceh, dikutip Pajak.com (12/1).

Kemudian, Pemprov Riau juga berencana mengadakan program pemutihan PKB atau penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB di awal tahun 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi memastikan, keringanan ini diberikan untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam melunasi tunggakan PKB.

“Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan. Insyaallah dalam waktu dekat ini segera diumumkan waktunya,” jelas Syarial, (11/1).

Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan, pemutihan denda keterlambatan pembayaran PKB merupakan bagian dari Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau. Adapun tujuh program itu, yaitu:

  • Pmutihan denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB II.
  • Pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
  • Fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak.
  • Diskon PKB sebesar 50 persen selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk.
  • Penghapusan tarif PKB progresif.
  • Fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25 persen menjadi 2 persen setelah pemutihan selesai digelar.
Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Mari segera manfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah, sehingga dapat terhindar dari penerapan sanksi. Semoga (program ini) memberi manfaat bagi masyarakat Riau. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target,”  ujar Syamsuar.

Adapun realisasi PAD Provinsi Riau tahun 2022 mencapai Rp 4 triliun atau melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 3,7 triliun. Sementara tahun 2023, Pemprov Riau menargetkan PAD sebesar Rp 5 triliun.

Selanjutnya, program pemutihan pajak daerah turut diberikan Pemkab Sidoarjo. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyebutkan, pajak daerah yang mendapat pemutihan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran. pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-Perusahaan Listrik Negara (PLN). Program ini berlaku hingga Maret 2023.

Baca Juga  Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta Sinergi dengan Kejati dalam Penegakan Hukum Perpajakan

“Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk meringankan beban ekonomi Wajib Pajak. Pemkab Sidoarjo mengimbau Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut,” kata Bapenda Kabupaten Sidoarjo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *