in ,

Pemerintah Beri Fasilitas Pajak Penempatan DHE

Pemerintah Beri Fasilitas Pajak Penempatan DHE
FOTO: Sekab RI 

Pemerintah Beri Fasilitas Pajak Penempatan DHE

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu revisinya, yaitu perluasan sektor yang diwajibkan menempatkan DHE SDA di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah akan beri fasilitas pajak penempatan DHE kepada sektor tersebut.

“Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan PP Nomor 1 Tahun 2019 untuk diperbaiki, sehingga kinerja positif ekspor Indonesia dapat juga diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Jadi, harapannya, peningkatan ekspor dan surplus neraca dagang sejalan dengan peningkatan cadangan devisa,” jelas Airlangga, dalam konferensi pers, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Capaian Investasi Tahun 2022 dan Target 2023 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, (11/1).

Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2019, hanya devisa dari ekspor komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan yang wajib ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia. Eksportir itu wajib menempatkan devisa di Indonesia ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

“Pemerintah berencana meninjau lebih jauh jumlah besaran devisa yang harus masuk ke dalam negeri serta ketentuan waktu untuk devisa bertahan di dalam negeri. Jadi, jumlah devisa berapa, sektor mana, dan berapa lama dia parkir di dalam negeri. Kami akan memasukkan beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur,” ungkap Airlangga.

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2019, terdapat fasilitas pajak berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dollar AS, tarif PPh final ditetapkan 10 persen untuk jangka waktu 1 bulan; tarif sebesar 7,5 persen diberikan untuk jangka waktu 3 bulan; tarif 2,5 persen untuk jangka waktu 6 bulan; dan tarif 0 persen untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan, yakni 7,5 persen untuk jangka waktu 1 bulan; tarif 2 persen untuk jangka waktu 3 bulan; dan tarif 0 persen untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Airlangga juga mengungkapkan, saat ini pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan penguatan ekosistem penempatan mata uang dollar AS di dalam negeri, sehingga mampu menyaingi negara-negara lain. Salah satunya, Singapura yang menjadi tempat favorit para eksportir menempatkan DHE.

“Pemerintah berbicara dengan BI agar mempersiapkan ekosistem dollar AS yang lebih kuat, jangan sampai ekosistem kita tidak sebanding dengan Singapura, misalnya. Karena kalau devisanya parkir di negara sendiri kayak Thailand yang mewajibkan 3 bulan, itu bisa memperkuat cadangan devisa kita dan akan memperkuat kurs rupiah,” ujar Airlangga.

Di sisi lain, pada akhir 2022 lalu, BI juga telah menerbitkan instrumen Operasi Moneter (OM) valas untuk memikat para eksportir agar menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Dengan demikian, amandemen PP Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan akan semakin meningkatkan cadangan devisa negara, terlebih hasil ekspor Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif selama 31 bulan beruntun hingga akhir 2022, yaitu mencapai 609,1 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 9.500 triliun.

“Nah, inilah yang diperlukan di tahun 2023 dengan ekspor yang baik, ya. Kita minta dollar-nya itu pulang dan dollarnya pulang ke sini (dalam negeri), tentu dengan tingkat suku bunga tertentu dari sistem perbankan yang ditopang oleh BI,” tambah Airlangga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *