in ,

Airlangga: Barang Impor Jastip Di Atas 500 dollar AS Kena Pajak

Airlangga: Barang Impor Jastip Di Atas 500 dollar AS Kena Pajak
FOTO: Kemenko Bidang Perekonomian

Airlangga: Barang Impor Jastip Di Atas 500 dollar AS Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tengah melakukan pengawasan dan pengetatan barang impor. Termasuk, pengawasan barang impor yang masuk lewat jasa titip (jastip). Airlangga pun mengingatkan, barang impor jastip dengan harga di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,8 juta (kurs Rp 15.629) kena bea masuk dan pajak dalam impor (PDRI).

Seperti diketahui, besaran tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Barang titipan atau jasa titipan akan melakukan pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, kami bekerja sama dari Dirjen Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) agar jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk mengurusi impor jasa barang titipan. Di sisi lain, dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas (bea masuk dan PDRI) di bawah 500 dollar AS, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip Pajak.com, (9/10).

Baca Juga  Menhub Optimis Menkeu Sri Mulyani Setuju Penghapusan Pajak Tiket Pesawat

Secara simultan, ia mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk semakin memperketat pengawasan barang impor, terdiri dari Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Karantina.

“Kami akan melakukan penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) agar bisa menjaga unfair practice, tetapi ini untuk sektor digital. Lalu juga pengenaan semua standar, baik SNI (Standar Nasional Indonesia), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” ujar Airlangga.

Baca Juga  Mengenal Child Tax Credit, Program Andalan AS yang Diperebutkan Kamala Harris dan J.D. Vance

Ia mengatakan, pemerintah akan fokus melakukan pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Komoditas tertentu tersebut, antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas.

“Pengawasan yang sifatnya post-border akan diubah menjadi pengawasan di border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS). Saat ini dari total sebanyak 11.415 HS (Harmonized System), terdapat ketentuan tata niaga impor (larangan pembatasan/lartas) terhadap 6.910 HS atau 60,5 persen dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang non-lartas. Dari 60,5 persen komoditas yang terkena lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS atau 32,1 persen dilakukan pengawasan di boder dan sebanyak 3.248 HS atau 28,4 persen dilakukan pengawasan post-border. Artinya, perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan post-border menjadi border, terhadap delapan kelompok komoditas tertentu atau sebanyak 655 HS,” ungkap Airlangga.

Baca Juga  Taxplore 2024 Bahas Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?

Kendati demikian, pemerintah akan memberikan tambahan kemudahan barang impor untuk dijual ke pasar dalam negeri. Hal ini berlaku bagi industri yang rentan pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya inidustri yang berada di kawasan berfasilitas, seperti di Kawasan Berikat (KB) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Untuk KB, yang diperkenankan untuk dapat menjual produk dalam negeri hasil produksi sebesar lebih dari 50 persen, Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui peraturan menteri perindustrian,” pungkas Airlangga.

Baca juga: 

Mengitung Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online https://www.pajak.com/pajak/mengitung-bea-masuk-dan-pajak-impor-belanja-online/.

Pemerintah Godok Kebijakan Barang Impor Ilegal https://www.pajak.com/ekonomi/pemerintah-godok-kebijakan-barang-impor-ilegal/.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *