in ,

Pemerintah Godok Kebijakan Barang Impor Ilegal

Pemerintah Godok Kebijakan Barang Impor
FOTO: KLI Kemenkeu

Pemerintah Godok Kebijakan Barang Impor Ilegal

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah godok kebijakan penanganan dan pencegahan barang impor ilegal untuk mengamankan perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan karena produk impor ilegal semakin membanjiri pasar dalam negeri.

Adapun perumusan kebijakan dilakukan dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh menteri keuangan, menteri perekonomian, menteri perdagangan, menteri koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM), menteri komunikasi dan informasi, kepala Bareskrim, dirjen bea cukai, dirjen imigrasi, dan para eselon I berbagai kementerian terkait.

“Presiden Joko Widodo menginstruksikan para menteri terkait dan kepolisian serta APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk merumuskan langkah penanganan dan pencegahan banjirnya barang impor ilegal maupun praktik dumping yang merugikan industri dan perdagangan dalam negeri,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram resmi, dikutip Pajak.com, (6/10).

Ia mengatakan, pemerintah menerima keluhan dari berbagai asosiasi usaha mengenai banjirnya barang impor di pasar tradisional dan makin sepinya pasar tradisional yang bersaing dengan e-commerce. Secara spesifik, maraknya impor ilegal berupa pakaian bekas dan impor borongan telah mengancam perekonomian Indonesia.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

“Berbagai langkah pengawasan dan pelarangan dan penindakan penertiban akan dilakukan terhadap impor barang konsumsi yang membanjiri Indonesia, antara lain pakaian, kosmetik, alas kaki, mainan anak. Pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja bersama menangani tantangan ini,” tegas Sri Mulyani.

Secara parsial, ia mengajak segenap pihak untuk bersinergi dalam menjaga serta mengamankan perekonomian khususnya untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan menyelamatkan ekonomi rakyat.

“Kondisi persaingan ekonomi dunia semakin sengit dan meruncing, kita harus bekerja sama makin erat dan kompak menjaga dan mengamankan perekonomian kita,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, saat ini banyak produk impor ilegal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)/Cina yang membajiri e-commerce di Indonesia. Hal ini sangat mengancam UMKM dalam negeri.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Bu menteri keuangan sudah sampaikan data impor dari Cina cukup besar, tapi yang tercatat, data impor kita sangat sedikit. Berarti ini ada lewat jalur ilegal. Itu yang mau kita benahi. Selain itu, kita akan benahi soal harga barang impor. Kalau di Cina sendiri ada aturan ketat yang menyatakan tidak boleh e-commerce jual produk dari luar negeri di bawah harga pokok produksi. Sanksinya keras. Sedangkan di Indonesia, masih bisa (jual) dengan mudah barang dari luar negeri dan dengan harga yang kelewat murah,” ungkap Teten.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan, regulasi mengenai barang impor ilegal akan diputuskan dengan segera untuk melindungi UMKM.

“Kita akan melakukan penataan, antara lain border dan post border juga kawasan berikat. Post border itu begitu banyak, mungkin nanti akan dijadikan border. Kebijakan yang tengah dirancang bukan untuk melarang (barang impor), tapi untuk penataan impor barang ilegal,” jelas Zulkifli.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Sebagai informasi, post border adalah kebijakan yang mengatur pemeriksaan di luar kawasan pabean. Misalnya, pemeriksaan yang dilakukan di gudang milik importir. Adapun kebijakan post border diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *