in ,

Ketahui Apa itu Lelang Eksekusi Pajak

Ketahui Apa itu Lelang Eksekusi Pajak
FOTO : IST

Ketahui Apa itu Lelang Eksekusi Pajak – Pelaksanaan penagihan pajak terhadap penanggung pajak melalui proses yang cukup panjang. Durasi serta aksi yang ditempuh oleh petugas pajak pun tergantung dari bagaimana tindakan dari penanggung pajak terhadap utang pajaknya. Proses penagihan pajak bisa saja hanya berhenti pada penagihan pajak pasif/persuasif, atau bisa saja langsung dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, tergantung situasi dan kondisi.

Terkait penagihan aktif, petugas pajak pun dapat melaksanakan berbagai macam upaya. Utamanya akan diberitahukan surat teguran, surat paksa, dan kemudian penyitaan yang dapat dibarengi dengan penyanderaan, pencegahan, atau pemblokiran. Setelah menyita aset – aset Wajib Pajak apa yang akan dilakukan petugas pajak apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajaknya?

Petugas pajak dapat melaksanakan lelang eksekusi pajak atas barang sitaan tersebut. Hal ini diatur salah satunya apda UU nomor 19 tahun 1997 s.t.d.d UU nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pada pasal 25 UU tersebut, disebutkan bahwa apabila utang pajak atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi meskipun telah dilaksanakan penyitaan terhadap aset penaggung pajak, maka petugas pajak berwenang melaksanakan lelang untuk menjual barang sitaan penanggung pajak tersebut.

Definisi Lelang Eksekusi Pajak

Definisi lelang disini kurang lebih sama dengan lelang pada umumnya. Tercantum pada pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213 tahun 2020, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Kemudian diatur pada pasal 2 PMK tersebut, lelang ini terdiri dari 3 jenis, yakni noneksekusi wajib, noneksekusi sukarela, dan eksekusi. Lelang yang dilaksanakan untuk menjual barang sitaan milik penanggung pajak dalam rangka penagihan pajak adalah lelang eksekusi pajak.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak

Lelang eksekusi pajak ini dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah penyitaan terhadap aset penanggung pajak, dan harus didahului dengan pengumuman lelang di media massa. Tenggat waktu ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Adapun pelaksanaan pengumuman lelang tergantung jenis barang yang dilelang.

Untuk barang tidak bergerak, pengumuman lelang dilakukan sebanyak 2 kali, yang mana pengumuman lelang pertama dilakukan berselang 15 hari kalender dengan pengumuman lelang kedua. Pengumuman lelang kedua dilaksanakan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang. Untuk barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan cukup 1 kali dan dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi pajak, terdapat penjelasan lelang (aanwijzing) yang dilakukan sebelum pelaksanaan lelang supaya lelang terlaksana dengan transparan, yang dilakukan oleh petugas pajak. Utamanya saat penjelasan lelang, petugas pajak mengupayakan supaya barang dapat dilihat oleh peserta lelang dan menjelaskan keadaan terakhir barang.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Atas barang yang dilelang tersebut, ditetapkan harga limit, yakni harga minimal penawaran barang yang akan dilelang, yang ditetapkan sesuai kondisi barang tersebut. Nah, apabila pada barang yang dilelang tersebut melekat kewajiban PPh pemotongan/pemungutan, misalnya PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka akan dipotong dari penjualan barang lelang tersebut.

Hasil dari lelang barang sitaan penanggung pajak ini nantinya akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak, dan sisanya untuk membayar utang pajaknya. Apabila nantinya ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang lelang telah cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada. Adapun apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

Pengecualian Lelang Barang Sitaan

Perlu diketahui, tidak semua barang sitaan dari penanggung pajak dijual melalui mekanisme lelang. Terdapat beberapa pengecualian untuk beberapa barang sitaan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 UU PPSP, yakni:

– Uang tunai, langsung disetorkan ke kas negara atau kas daerah;

– Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan, dipindahbukukan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara atau kas daerah (Harus melalui permintaan oleh petugas pajak kepada bank yang bersangkutan);

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

– Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek (Harus melalui permintaan oleh petugas pajak);

– Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh petugas pajak;

– Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari penanggung pajak kepada petugas pajak;

– Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari penanggung pajak kepada petugas pajak.

Pembatalan Lelang

Lelang eksekusi pajak yang telah dijadwalkan juga dapat dibatalkan atau tidak jadi dilaksanakan apabila terjadi hal – hal berikut:

– Penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;

– Terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang sitaan yang akan dilelang;

– Terdapat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang mengabulkan gugatan penanggung pajak atas pelaksanaan penagihan pajak;

– Barang sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar atau bencana alam.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *