in ,

Syarat Pembuatan Faktur Pajak

Syarat Pembuatan Faktur Pajak
FOTO : IST

Syarat Pembuatan Faktur Pajak – Dalam beberapa peraturan menuliskan pengertian dari Faktur Pajak, UU PPN 1984 pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyeraan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor per 24/PJ/2012 butir 4 Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 bulan kalender.

Dalam Peraturan Dirjen pajak Nomor per-24/PJ/2012 butir 9 Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Menurut PER-16/PJ/2014 Pasal 1 Faktur Pajak Elektronik adalah Faktur Pajak berbentu elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. berdasarkan syaratnya ada 2 syarat saat membuat faktur pajak, yakni syarat formal dan syarat material.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

1. Syarat Formal

Sesuai Pasal 13 ayat (1a) dan (2a) UU PPN 1984 maka saat Pembuatan Faktur Pajak adalah:

a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

b. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagain tahap pekerjaan; atau

d. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu pada saat saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Disamping itu, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang sama selama 1 bulan kalender, dimana Faktur Pajak harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

2. Syarat Material

Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor per-24/PJ/2012 pasal 5 dan pasal 6 Faktor Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Untuk Faktur Pajak atas Penyerahan BKP/JKP yang pembayarannya dengan valuta asing dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termyn dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka harus dikonversikan ke mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *