in ,

Bea Cukai Beri PT PAL Indonesia Fasilitas Perpajakan

fasilitas perpajakan
FOTO : IST

Bea Cukai Beri PT PAL Indonesia Fasilitas Perpajakan

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jawa Timur I memberikan fasilitas perpajakan (kepabeanan dan pajak) kepada PT PAL Indonesia (Persero). Fasilitas perpajakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KM-278/WBC.11/2023 tentang Penetapan Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan Kepada PT PAL Indonesia (Persero).

Sekilas mengulas, fasilitas KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Fasilitas KITE merupakan kebijakan dari menteri keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC/Bea Cukai). Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PER-4/BC/2019, fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Periode fasilitas KITE untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan, yaitu paling lama 12 bulan dan/atau melebih waktu 12 bulan bagi perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menjelaskan, pemberian izin kepada PT PAL Indonesia (Persero) untuk menerima fasilitas KITE merupakan salah tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai fasilitator perdagangan.

“Ketentuan terkait fasilitas KITE ini mohon untuk dapat dipahami betul baik di level low management hingga top management, sehingga ownership yang dimiliki lebih besar. Besar harapan kami pemberian fasilitas ini dapat berdampak pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan top management atas perusahaan yang juga akan berdampak pada kebijakan fiskal dan ekonomi nasional,” kata Untung dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (20/2).

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ia berharap, pemberian fasilitas KITE akan mengurangi biaya produksi, sehingga PT PAL Indonesia dapat mendukung dan meningkatkan performa seluruh kapal dalam negeri.

“Kami juga berharap fasilitas ini dapat meningkatkan daya saing PT PAL sebagai pelaku industri maritim di pasar global,” tambah Untung.

Surat KMK Nomor KM-278/WBC.11/2023 ini diberikan secara langsung kepada Direktur Pemasaran PT PAL Indonesia Willgo Zainar beserta jajaran.

Sebagai informasi, PT PAL Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor galangan kapal, meliputi pengembangan proses pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, hingga pengembangan teknologi kapal. Merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012, PT PAL Indonesia juga mengemban amanah sekaligus kewajiban untuk berperan aktif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan alutsista matra laut nusantara.

PT PAL Indonesia memiliki beberapa inisiatif strategis pada tahun 2023, antara lain pengembangan bisnis dengan akuisisi galangan kapal; restrukturisasi hutang unsustained dan debt to equity swap anak perusahaan; optimalisasi anak perusahaan, yayasan, dan afiliasi yang mendukung core business induk; melanjutkan pelaksanaan Transformasi Industri Maritim 4.0; serta melanjutkan pelaksanaan program investasi penanaman modal negara (PMN) tahun 2021 dan melakukan konversi utang.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *