in ,

PMK Baru, Ini Tugas Komite Pengawas Perpajakan

Tugas Komite Pengawas Perpajakan
FOTO: IST

PMK Baru, Ini Tugas Komite Pengawas Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Komite Pengawasan Perpajakan. Dengan pembaruan landasan hukum ini tugas Komite Pengawas Perpajakan atau (Komwasjak) akan lebih strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan dan administrasi perpajakan kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan demikian, Komwasjak akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan.

Dengan ditetapkannya PMK Nomor 2 Tahun 2023, peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 54 Tahun 2008 s.t.d.t.d PMK Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Komwasjak membantu menteri (keuangan) dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada BKF, DJP, dan DJBC,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 2 Tahun 2023, dikutip Pajak.com, (24/1).

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya tersebut, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya, yaitu BKF, DJP, dan DJBC. Komwasjak hanya bertanggung kepada menteri keuangan.

Berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2023, pelaksanaan tugas Komwasjak bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, Komwasjak memiliki kewenangan untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Secara simultan, Komwasjak juga dapat mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal. Kemudian, Komwasjak pun berwenang untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi; penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi.

Kendati demikian, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya , Komwasjak wajib untuk menyusun petunjuk pelaksanaan. Petunjuk pelaksanaan ini disusun Komwasjak berkoordinasi dengan Setjen Kemenkeu, Itjen Kemenkeu, BKF, DJP, dan DJBC.

Sesuai PMK Nomor 2 Tahun 2023, Komwasjak terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan 5 anggota. Ketua dan wakil ketua serta 3 anggota Komwasjak harus berasal dari luar Kemenkeu. Adapun 2 anggota sisanya adalah Sekjen dan Itjen Kemenkeu.

Penetapan anggota Komwasjak dilakukan melalui seleksi oleh panitia seleksi (pansel). Adapun seleksi dilakukan atas calon anggota Komwasjak yang bukan merupakan Setjen Kemenkeu dan Itjen Kemenkeu.

Secara teknis, ketua pansel akan menginstruksikan anggota pansel untuk melakukan proses seleksi dan mengusulkan calon anggota Komwasjak. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas, kompetensi, dan pengalaman. Anggota pansel harus memastikan calon anggota Komwasjak yang pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu dan sudah mengundurkan diri dari PNS Kemenkeu; beralih status kepegawaiannya dari PNS Kemenkeu, atau memasuki masa purnabakti sebagai PNS Kemenkeu paling singkat 3 bulan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Kemudian, anggota pansel dapat meminta masukan dan usulan calon anggota Komwasjak dari kepala BKF, dirjen pajak, serta dirjen bea dan cukai. Setelah itu, anggota pansel menyampaikan hasil seleksi berupa daftar calon anggota Komwasjak kepada ketua panitia seleksi untuk dilakukan pembahasan bersama.

Selanjutnya, setelah dilakukan pembahasan, ketua pansel akan memberikan persetujuan atas daftar calon anggota Komwasjak dan kemudian diusulkan kepada menteri keuangan.

“Berdasarkan usulan panitia seleksi, menteri (keuangan) menunjuk dan menetapkan ketua, wakil ketua, dan para anggota Komwasjak,” demikian bunyi Pasal 16 PMK Nomor 2 Tahun 2023.

Tak hanya itu, PMK Nomor 2 Tahun 2023 memberikan ruang bagi Kemenkeu untuk membentuk dewan etik. Secara detail dijelaskan, kode etik anggota Komwasjak, meliputi pertama, diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari BKF, DJP, DJPC, Itjen Kemenkeu, dan pihak eksternal lainnya.

Kedua, anggota Komwasjak harus bersikap independen, objektif, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel ketika melaksanakan tugas; serta harus mengungkapkan adanya benturan kepentingan atau potensi munculnya benturan kepentingan kepada menteri keuangan.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ketiga, anggota Komwasjak pun dilarang memakai kewenangan miliknya untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun golongan; memberikan rekomendasi bila terdapat benturan kepentingan; dan menyebarkan rekomendasi, opini, ataupun kajian Komwasjak yang belum bersifat final serta bertentangan dengan kebijakan Kemenkeu.

Keempat, anggota Komwasjak juga dilarang menerima pemberian dari siapapun dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan, kode etik, dan kebijakan Kemenkeu; menyalahgunakan data untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan; dan melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, kesusilaan, dan kepantasan.

Kelima, anggota dilarang mencemarkan nama baik Komwasjak dan Kemenkeu; menghilangkan atau merusak barang, dokumen, atau data milik negara; bertindak diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan kewenangan; dan menjadi anggota atau simpatisan partai politik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *