in ,

BSI-SMF Luncurkan EBA Syariah Pertama di Indonesia

syariah
FOTO: Dok. SMF

BSI-SMF Luncurkan EBA Syariah Pertama di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) bekerja sama untuk menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Produk hasil sekuritisasi aset syariah yang pertama kali hadir di Indonesia ini diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengungkapkan, penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diharapkan dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor.

Menurutnya, kehadiran produk anyar ini juga diharapkan bakal bermanfaat untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh, serta menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana.

“Selaras dengan salah satu misi BSI untuk memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia, kami berharap EBAS-SP yang diterbitkan perseroan ini mendapat animo yang baik dari investor,” kata Hery melalui keterangan pers, Selasa (6/6).

Hery juga mengatakan, penerbitan EBAS-SP ini dapat memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah.

“Kami berharap peluncuran EBAS-SP SMF-BRIS01 ini dapat mendukung program-program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat, sekaligus dapat memperdalam instrumen investasi di industri keuangan syariah Indonesia,” ucap Hery.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengemukakan, penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan bagian dari komitmen SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam menggairahkan kembali sektor perumahan nasional. Hal ini dilakukan melalui upaya-upaya pendanaan kreatif (creative financing) pada pengembangan sektor yang memerlukan dana jangka menengah panjang cukup besar.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Ananta optimistis bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 dapat memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, apalagi sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan.

“Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan underlying asset KPR iB milik BSI yang memberikan rasa aman yang lebih. Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan kembali  penerbitan EBAS-SP. Selain akan menjadi tonggak sejarah keberhasilan dunia pasar modal di Indonesia,” jelasnya.

Untuk diketahui, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp 325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin, 5 Juni 2023 dengan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 8 Juni 2023.

Adapun dalam penerbitannya, SMF berperan sebagai penerbit, arranger, sekaligus pendukung pembiayaan. Sementara BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01.

Lebih lanjut, penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam dua tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A yang ditawarkan melalui penawaran terbatas.

EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu/tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun, dengan nominal sebesar Rp 297,7 miliar. Sebagai bentuk perlindungan terhadap Kelas A, dibentuk Kelas B dengan total nominal Rp 27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

SMF mengklaim, hasil penawaran umum yang dilakukan pada 5 Juni lalu mendapatkan animo investor yang cukup baik. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A menerima pemesanan melebihi dari yang ditawarkan (oversubscribed) mencapai lebih dari 126 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa instrumen syariah banyak ditunggu oleh masyarakat, dan dapat menjadi milestone positif untuk keberlanjutan dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia,” tegas Ananta.

Ia pun berharap, ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS SP, sehingga dapat mendorong terciptanya perluasan pasar keuangan serta terwujudnya pendalaman pasar pada pasar modal di Tanah Air.

Berbagai benefit

EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan produk keuangan terstruktur hasil proses sekuritisasi. Hal ini menjadi salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector.

Dengan demikian, beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN, dan peningkatan fee based income. Pertama, EBAS-SP SMF-BRIS01 memiliki peringkat yang baik, yakni AAA dari Pefindo.

Kedua, EBAS-SP SMF-BRIS01 memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. BSI memastikan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.

Di sisi lain, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Ketiga, produk EBAS-SP SMF-BRIS01 dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A. Untuk itu, baik BSI dan SMF mengklaim bahwa investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 meskipun di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Keempat, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI. Artinya, kerja sama penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menggunakan mekanisme yang telah sesuai dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.

Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam  POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *