in ,

Ini Upaya Pemerintah untuk Transformasi Ekonomi Hijau

transformasi ekonomi hijau
Foto: Aprilia Hariani

Ini Upaya Pemerintah untuk Transformasi Ekonomi Hijau

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kesadaran masyarakat dunia terhadap ancaman perubahan iklim menjadi kesempatan bagi Indonesia yang memiliki sumber daya alam (SDA) dan determinasi untuk melakukan transformasi ekonomi. Sri Mulyani menyebutkan, ada beberapa upaya pemerintah untuk mentransformasikan ekonomi hijau.

“Indonesia akan terus memanfaatkan momentum global dan juga pada saat yang sama melakukan transformasi ekonomi kita sendiri menuju ekonomi yang semakin hijau,” ujarnya dalam Webinar Green Economy Forum 2023, (6/6).

Sri Mulyani menjelaskan, beberapa terobosan dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mentransformasikan ekonomi hijau, yaitu menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Regulasi ini menyiapkan dua instrumen dalam menggunakan mekanisme pasar dalam mengakselerasi transformasi ekonomi hijau.

Pertama, menggunakan instrumen perdagangan, yaitu sistem perdagangan karbon yang sifatnya mandatory dan mekanisme offsetting. Kedua, adalah instrumen yang basisnya nonperdagangan. Dalam hal ini di-introduce instrumen result based payment, artinya suatu program yang bisa men-deliver penurunan CO2 mereka kemudian bisa mendapatkan kompensasi result base payment dan juga pajak karbon,” urainya.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Seperti diketahui, perdagangan perdana bursa karbon dimulai pada September 2023. Sebelum itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturannya pada Juni 2023.

Upaya pemerintah selanjutnya adalah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.

“Saat ini lebih dari 86 persen total PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) berbasis batu bara yang mengikuti emission trading system ini. Dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Kita ketahui, tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Selanjutnya, pemerintah juga membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, diantaranya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang mengelola dan memperkenalkan market carbon di Indonesia dan dihubungkan dengan market carbon dunia. Adapula SDG Indonesia One yang dikelola PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang menjadi jembatan mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau, serta Indonesia Investment Authority yang bertujuan untuk menciptakan masuknya modal investasi di sektor hijau.

“Indonesia juga termasuk negara berkembang pertama yang menerbitkan sovereign sukuk green di pasar dunia. Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan instrumen pembiayaan hijau melalui sukuk green yang sifatnya retail,” kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, komitmen Indonesia untuk melakukan transisi adalah sesuatu yang perlu didukung oleh semua pihak. Sebab hal ini perlu kerja keras pada level detail dan strategis, baik dari sisi kemampuan untuk mendapatkan manfaat maupun konsistensi menurunkan CO2.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

“Dengan berbagai langkah langkah ini, Indonesia tetap akan menyampaikan bahwa transisi untuk menuju ekonomi hijau harus adil dan juga harus affordable,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *