Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya untuk melakukan perbaikan pada sektor kesehatan dan perekonomian nasional agar terus berlanjut. Oleh karena itu, dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tidak hanya untuk mengembalikan kondisi ekonomi sebagaimana sebelum krisis, namun juga ke kondisi yang jauh lebih baik (build back better). Salah satunya adalah dengan melakukan transformasi ekonomi ke arah yang lebih “hijau” atau sering disebut dengan ekonomi sirkular.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ekonomi sirkular merupakan model industri baru yang berfokus pada reducing, reusing, dan recycling yang mengarah pada pengurangan konsumsi sumber daya primer dan produksi limbah.
“Konsep ini tentunya bukan hanya pengelolaan limbah tetapi juga selanjutnya menggunakan proses produksi dimana bahan baku dapat digunakan berulang-ulang sehingga tentu akan terjadi saving yang besar terutama untuk sumber daya alam,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/09).
Menurutnya, transformasi menuju ekonomi sirkular menjadi penting bagi Indonesia karena akan membawa banyak dampak positif, baik bagi lingkungan serta pertumbuhan berbagai sektor pembangunan dimasa depan.
Selain dapat meningkatkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, penerapan konsep transformasi ekonomi sirkular juga dapat berpotensi menghasilkan 4,4 juta tambahan lapangan pekerjaan, dimana tiga perempatnya memberdayakan perempuan dengan kesempatan yang lebih baik pada tahun 2030. Terlebih, ekonomi sirkular akan memberi kontribusi pada upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
“Dimana kita berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29 persen dan apabila ada kerja sama internasional, ini dapat ditingkatkan menjadi 41 persen,” ujarnya.
Comments