Bonus Atlet SEA Games Dikenakan Pajak?
Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaian penghargaan dan apresiasi atas prestasi para atlet Indonesia yang mengikuti ajang SEA Games di Kamboja, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, (5/6). Dalam kesempatan itu, pemerintah memberikan bonus apresiasi untuk para atlet, pelatih, dan asisten pelatih dengan total anggaran sebesar Rp 289 miliar. Lantas, apakah bonus atlet sea games itu dikenakan pajak?
Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, atlet SEA Games 2023 yang memperoleh bonus berupa uang tunai akan mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP).
“Bonus yang diterima oleh kontingen Indonesia pada gelaran SEA Games 2023 merupakan penghasilan, sehingga akan dikenakan PPh. Pajak ditanggung oleh pemerintah ini diberikan karena atlet telah mengharumkan nama bangsa,” jelas Dwi melalui pesan singkat, (6/6).
Seperti diketahui, kontingen Indonesia dalam SEA Games 2023 berhasil memperoleh medali sebanyak 276 medali, terdiri atas 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu. Perolehan medali tersebut, khususnya medali emas, telah melampaui target yang ditentukan sebelumnya. Adapun pemberian bonus untuk para atlet tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.
Dwi menjelaskan, bonus tersebut adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima para atlet SEA Games. Oleh sebab itu, bonus tergolong penghasilan yang merupakan objek pajak.
“Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak adalah penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana dimaksud dalam UU PPh. Kendati demikian, pemerintah tidak akan memungut PPh atas bonus karena ditanggung oleh pemerintah,” tegasnya lagi.
Sebagai informasi, total bonus yang diberikan pemerintah kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih berjumlah sebesar Rp 289 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Atlet:
Medali emas
Perorangan Rp 525.000.000.
Ganda/pasangan Rp 420.000.0000.
Beregu Rp 367.500.000.
Medali Perak
Perorangan Rp 315.000.000.
Ganda/pasangan Rp 252.000.000.
Beregu Rp 220.500.000.
Medali Perunggu
Perorangan Rp 157.500.000.
Ganda/pasangan Rp 126.000.000.
Beregu Rp 105.525.000.
- Pelatih
Perorangan/ganda
Emas Rp 210.000.000.
Perak Rp 126.000.000.
Perunggu Rp 63.000.000.
Beregu
Emas Rp 315.000.000.
Perak Rp 189.000.000.
Perunggu Rp 94.500.00.
Medali kedua dan selanjutnya
Emas Rp 105.000.000.
Perak Rp 63.000.0000.
Perunggu Rp 31.500.000.
Pada kesempatan berbeda, Jokowi berpesan agar para atlet memanfaatkan bonus yang diberikan pemerintah sebaik-baiknya, utamanya untuk investasi jangka panjang. Ia juga mengaku bangga atas capaian kontingen Indonesia yang mampu melampaui target di SEA Games Kamboja 2023.
“Atas nama masyarakat, atas nama rakyat, atas nama bangsa, atas nama negara saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas perjuangan saudara-saudara semuanya, baik para peraih medali, para atlet, para pelatih, asisten pelatih, para pendamping dan semua yang telah bekerja keras untuk mencapai itu. Saya juga berpesan, bonus yang diberikan jangan diberikan barang-barang mewah yang tidak bermanfaat. Kalau diberikan barang yang untuk investasi jangka menengah atau panjang, dijual itu harganya selalu naik terus. Kalau beli mobil, dibeli sekarang, tahun depan dijual, sudah jadi separuh,” kata Jokowi.
Comments