in ,

PII dan SMF Hadirkan Perumahan Layak dan Terjangkau

PII dan SMF Hadirkan Hunian Terjangkau
FOTO: PII - SMF

Pajak.com, Jakarta – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/ PII dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)/ SMF melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU). Komitmen ini dilakukan untuk memperkuat pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai informasi, pembangunan infrastruktur—termasuk permukiman, kembali menjadi salah satu prioritas pemerintah di tahun 2021. Upaya ini dilakukan agar mempercepat pemulihan ekonomi. Dalam menjalankan tugas penyediaan infrastruktur, pemerintah mempergunakan skema pembiayaan salah satunya, yaitu melalui innovative financing—skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Adapun isi MoU antara PII dan SMF meliputi penjajakan potensi, pengembangan pembangunan; pembiayaan sektor perumahan, permukiman, serta capacity building; pelatihan terkait KPBU untuk sektor perumahan layak dan terjangkau.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

“PT PII dan PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan terus berupaya mendukung dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur salah satunya melalui innovative financing yaitu skema KPBU yang dapat membantu meringankan APBN yang saat ini tengah difokuskan untuk program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19”, kata Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo, melalui keterangan tertulis, yang Pajak.com terima, pada Jumat petang (26/2).

Ia berharap, penandatanganan ini dapat memperkuat sinergi PII dan SMF sebagai SMV (special mission vehicles) Kemenkeu, khususnya untuk sektor perumahan layak dan terjangkau, yang dibutuhkan masyarakat.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo. Menurutnya, komitmen ini senapas dengan tujuan SMF dalam mendukung kepemilikan perumahan layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

“Kami berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan layak dan terjangkau sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020. Mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN,” jelas Ananta.

Sekadar info, PT SMF merupakan salah satu SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan mengalirkan dana jangka menengah dan/atau panjang kepada penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Sementara PT PII memiliki mandat sebagai penyedia penjaminan pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU; skema penjaminan pinjaman langsung/non-KPBU; dan juga penyedia fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi/project development facility.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *