in ,

Indonesia Komitmen Akhiri PLTU Batu Bara Hingga 2040

Indonesia Komitmen Akhiri PLTU Batu Bara Hingga 2040
FOTO: IST

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan komitmen Indonesia untuk mengakhiri pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara baru, dalam Conference on Sustainable Finance yang diselenggarakan pada 25 November 2021 lalu.

Penghentian pembangunan PLTU batu bara ini akan dilakukan secara bertahap hingga 2040 atau lebih awal dalam rangka transisi menuju green economy atau ekonomi hijau. Hal ini sebagai upaya Net-Zero Emission (NZE) untuk mencapai komitmen dalam mengatasi perubahan iklim bersama negara-negara di seluruh dunia.

Perlu diketahui, sebanyak 61% sumber listrik Indonesia adalah dari PLTU batu bara. Menurut data GRK dari Kementerian ESDM, di tahun 2015 emisi pembangkit listrik merupakan penyumbang emisi karbon paling besar pada sektor energi, yaitu sebesar 175,6 juta ton CO2e atau 67% dari total emisi sektor energi. PLTU batubara menyumbang emisi sebesar 122,5 juta ton CO2e atau 70% dari seluruh emisi pembangkit listrik.

Baca Juga  XL Axiata Raih Sertifikat “Carbon Disclosure Project”

Jika Indonesia tidak melakukan upaya pengurangan emisi, maka emisi yang dapat dihasilkan pembangkit listrik diproyeksikan meningkat hingga dua kali lipat pada tahun 2028. Yaitu sebesar 351,3 juta ton CO2e. Dimana emisi dari PLTU menyumbang hingga 301,3 juta ton CO2e atau 86% dari total emisi pembangkit listrik.

Untuk mengejar target hingga 2040 ini, Sri Mulyani mengatakan Indonesia memerlukan dana sebesar US$ 25 miliar hingga US$ 30 miliar untuk mengakhiri penggunaan PLTU batu bara dan menggantinya dengan energi terbarukan.

Dana yang dibutuhkan ini perlu dukungan dari negara-negara maju sesuai janjinya, karena akan sangat sulit jika ditutupi dengan APBN. Setidaknya sebanyak US$ 100 miliar yang harus diberikan negara-negara maju sebagai komitmennya untuk mendukung negara berkembang dalam upaya pengurangan emisi ini.

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

Sebenarnya, Indonesia bisa saja melakukan penonaktifan PLTU batu bara sejak 2015 lalu, tapi PLN sudah menandatangani kontrak sampai tahun 2030. Sehingga, untuk melakukan penghentian PLTU batu bara ini, pemerintah perlu membayar.

Untuk penghentian pembangunan PLTU batu bara ini, pemerintah perlu memberikan kepastian yang jelas agar para investor dapat mempertimbangkan keputusan investasinya sehingga mengurangi kerugian. Ada baiknya juga jika penghentian ini dilakukan secara bertahap atau tidak agresif untuk meminimalisir kerugian.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sumatera Utara, Fakultas: Ilmu Sosial-Ilmu Politik, Jurusan: Administrasi Perpajakan, Angkatan: 2019

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *