in ,

PLN Akan Hentikan Operasional PLTU Batu Bara

PLN Akan Hentikan Operasional PLTU Batu Bara
FOTO :IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengungkapkan, perusahaan berencana akan menghentikan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara sebagai upaya menuju netral karbon pada 2060.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN akan mulai menggantikan PLTU dan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) dengan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) sebesar 1,1 gigawatt (GW) pada 2025 mendatang.

“Kami bangun timeline, yakni 2025-2030 sudah haramkan PLTU baru, bahkan diharapkan di 2025 ada replacement (penggantian) PLTU dan PLTMG dengan pembangkit listrik EBT,” kata Darmawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (27/5).

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

PLN menargetkan akan mempensiunkan PLTU subcritical tahap I dengan kapasitas mencapai 1 GW pada 2030. Lalu, dilanjutkan menghentikan PLTU subcritical tahap II dengan kapasitas 9 GW pada 2035 dan ditargetkan bisa menghentikan PLTU supercritical sebesar 10 GW pada 2040.

Sementara, PLTU ultrasupercritical tahap I ditargetkan bisa dihentikan pada 2045 sebesar 24 GW dan PLTU ultrasupercritical terakhir sebesar 5 GW bisa dipensiunkan pada 2055.

Retirement PLTU ultrasupercritical secara bertahap bisa dilaksanakan dari 2045-2056 dan pada akhirnya bisa mencapai carbon neutral pada 2060,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *