Pajak.com, Jakarta – Wakil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengungkapkan, perusahaan berencana akan menghentikan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara sebagai upaya menuju netral karbon pada 2060.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN akan mulai menggantikan PLTU dan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) dengan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) sebesar 1,1 gigawatt (GW) pada 2025 mendatang.
“Kami bangun timeline, yakni 2025-2030 sudah haramkan PLTU baru, bahkan diharapkan di 2025 ada replacement (penggantian) PLTU dan PLTMG dengan pembangkit listrik EBT,” kata Darmawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (27/5).
PLN menargetkan akan mempensiunkan PLTU subcritical tahap I dengan kapasitas mencapai 1 GW pada 2030. Lalu, dilanjutkan menghentikan PLTU subcritical tahap II dengan kapasitas 9 GW pada 2035 dan ditargetkan bisa menghentikan PLTU supercritical sebesar 10 GW pada 2040.
Sementara, PLTU ultra–supercritical tahap I ditargetkan bisa dihentikan pada 2045 sebesar 24 GW dan PLTU ultra–supercritical terakhir sebesar 5 GW bisa dipensiunkan pada 2055.
“Retirement PLTU ultra–supercritical secara bertahap bisa dilaksanakan dari 2045-2056 dan pada akhirnya bisa mencapai carbon neutral pada 2060,” ujarnya.
Comments