in ,

Darmawan Prasodjo, Ahli EBT Kini Direktur Utama PLN

Darmawan Prasodjo, Ahli EBT Kini Direktur Utama PLN
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Listik Negara (Persero) atau PLN telah menetapkan Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN menggantikan Zulkifli Zaini. Surat Keputusan RUPS tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Pusat PLN Jakarta dan berlaku sejak 6 Desember 2021.

Erick berpesan kepada Darmawan agar melanjutkan upaya transformasi yang telah dilakukan dapat terus ditingkatkan, serta membuat terobosan untuk mempercepat transisi energi sehingga tidak membebani negara dan masyarakat. Darmawan pun menyampaikan akan menjalankan amanah itu sepenuh hati.

“Kami sepenuh hati akan menjalankan arahan Bapak Presiden, kebijakan strategis yang diberikan oleh Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan, dengan meneruskan program yang telah dijalankan oleh BoD PLN di bawah kepemimpinan Pak Zulkifili Zaini yang luar biasa,” katanya.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan
FOTO: IST

Adapun transformasi PLN dilatarbelakangi kebijakan pemerintah dalam mengelola secara optimal cadangan daya, mempersiapkan transisi energi, menjadi penggerak pemulihan ekonomi nasional pasca-Covid-19. Sehingga target Net Zero Emission pada 2060 seperti yang dicanangkan pemerintah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Untuk menunjang target tersebut, pemerintah telah mengesahkan RUPTL 2021-2030 yang memprioritaskan penggunaan pembangkit berbasis EBT sebesar 51 persen.

”Ini tugas khusus, masa transisi ini harus berjalan dengan smooth. Investasi, inovasi, teknologi, dan kolaborasi akan kita galakkan. Tentunya sesuai dengan arahan Presiden, proses transisi juga jangan membebani APBN,” ujar Darmawan.

Ditulis oleh

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *