in ,

DJP Tambah 8 Perusahaan pemungut PPN Produk Digital

Dengan penambahan delapan perusahaan itu, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 65 perusahaan. Adapun syarat penunjukan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Aturan itu menetapkan, bahwa pelaku PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

Beberapa perusahaan ternama yang telah ditunjuk antara lain, seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya. Sementara itu, pemungut PPN PMSE di tahun ini ditargetkan mencapai 81 perusahaan.

“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah,” kata Neil.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Neil mengungkapkan, hingga Januari 2021 sebanyak 31 perdagangan melalui sistem PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai mencapai Rp 865 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *