in ,

Lebih dari Rp 298 Triliun Disalurkan untuk Daerah Tertinggal

Lebih dari Rp 298 Triliun Disalurkan untuk Daerah Tertinggal
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, lebih dari Rp 298 triliun telah digelontorkan pemerintah pusat ke daerah tertinggal dalam kurun waktu 2015-2019. Dana itu berdampak pada keberhasilan pengentasan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Ia merinci, alokasi tersebut berasal dari afirmasi kementerian/lembaga terhadap daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 129,88 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 sebanyak Rp 101,44 triliun, dan Dana Desa di daerah tertinggal pada 2015-2019 sebesar Rp 66,75 triliun.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

“Untuk Alokasi belanja kementerian/lembaga setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar Rp 28,50 triliun. Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya, sedangkan untuk Dana Desa semakin meningkat setiap tahunnya,” kata Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim ini dalam rilis pers, Senin (12/7).

Gus Halim mengemukakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah yang tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat (1 Kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten), dan Papua (22 Kabupaten).

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan dua kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dari 62 daerah tertinggal tersebut, Kemendes PDTT memproyeksikan jumlah yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *