in ,

Lebih dari Rp 298 Triliun Disalurkan untuk Daerah Tertinggal

Artinya, jumlah wilayah tertinggal yang disebutkan Gus Halim tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten.

Adapun untuk angka proyeksi kabupaten yang akan terentaskan tersebut setiap tahunnya, lanjutnya, yakni pada 2020 sebanyak lima kabupaten (Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala), enam kabupaten di 2021 (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula dan Boven Digoel), dan tujuh kabupaten di 2022 (Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom).

Selanjutnya, ada enam kabupaten di 2023 (Kabupaten Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan), dan delapan kabupaten di 2024 (Kabupaten Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, seram bagian Selatan, Teluk Wondama, dan Sorong).

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Sementara itu, sebanyak 62 kabupaten yang terentaskan di 2019 masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga juga pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai wilayah yang sudah terentaskan. Pelaksanaan pembinaan ini juga telah ditetapkan melalui Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan.

“Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas wilayah. Sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *