in ,

Garuda Kembalikan 12 Pesawat Sewaan

pesawat

Pajak.com, Jakarta – Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memutuskan mengakhiri kontrak lebih awal untuk 12 pesawat Bombardier tipe CRJ 1000 kepada dua perusahaan leasing Denmark dan Kanada. Pengakhiran kontrak itu karena perusahaan merugi sekitar Rp 420 miliar per tahun.

“Hari ini, saya bersama Pak Irfan Setiaputra, selaku Dirut Garuda Indonesia mengumumkan langkah tegas pengembalian 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 untuk mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital atau NAC yang jatuh tempo tahun 2027, kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam cuitannya di twaiter, Rabu  sore (10/2/21).

Erick mengatakan, keputusan itu diambil karena juga mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik, terkait keputusan KPK Indonesia serta penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan ini diambil lantaran operasional pesawat tersebut mengakibatkan kerugian bagi perusahaan sebesar 30 juta dollar AS per tahun. Itu pun belum termasuk biaya sewa pesawat yang senilai 27 dollar AS juta per tahunnya.

“Selama 7 tahun dioperasikan, setiap tahun rata-rata kerugian penggunaan pesawat CRJ lebih dari 30 juta dolar per tahun. Sedang, biaya sewa mencapai 27 juta dollar AS. Jadi setiap tahun Garuda keluarkan sewa 27 juta dollar AS untuk 12 dan rugi lebih dari 30 juta dollar AS,” kata Irfan dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2/2021).

Ke-12 unit pesawat rencananya akan dikembalikan kepada perusahaan Nordic Aviation Capital (NAC). Irfan menyebutkan perusahaan telah berupaya untuk bernegosiasi kepada perusahaan tersebut untuk pengembalian pesawat, namun tidak mendapatkan respons yang baik.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Menurut Irfan, kontrak kedua perusahaan itu seharusnya berakhir pada 2027. Dalam kontrak awal disebutkan bahwa jika ingin mengakhiri lebih awal, Garuda harus membayarkan biaya hingga masa kontrak tersebut berakhir. Namun, saat ini Garuda tengah melakukan negosiasi agar mendapatkan keringanan.

Erick berpesan, agar ke depan Garuda Indonesia tidak asal dalam membeli atau menyewa pesawat. Dia menginginkan maskapai pelat merah itu dalam membeli pesawat harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Mapping penyewaan pesawat harus berubah, karena itu kita juga lihat, langsung kepada Airbus, Boeing, siapa yang terbaik untuk kita nantinya,” ujar Erick dalam konferensi pers virtual.

Erick juga tidak ingin Garuda Indonesia hanya membeli pesawat dari pabrikan tertentu saja. Dalam proses pembelian harus dipertimbangkan secara matang demi keberlangsungan perusahaan. Oleh karena itu, Erick, menegaskan, Kementerian BUMN siap mengawal Garuda Indonesia untuk bernegosiasi langsung dengan pabrikan pesawat. Hal itu juga dilakukan demi mencegah ada praktik percaloan.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *